Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak melakukan pemblokiran rekening Bank Mandiri senilai Rp80,9 juta milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Dapat kami sampaikan bahwa PPATK saat ini tidak melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening yang dimaksud,”
ujar Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto kepada Owrite, Senin, 24 Agustus 2026.
Tri menambahkan pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) belum melakukan penelusuran pada rekening tersebut.
Untuk saat ini, kami belum dapat mengonfirmasi adanya koordinasi antara PPATK dan APH terkait penelusuran transaksi pada rekening tersebut,”
tambahnya.
Ia pun kembali menegaskan pihaknya tidak melakukan pemblokiran rekening seperti informasi yang beredar di publik.
Yang dapat kami pastikan, PPATK saat ini tidak melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening dimaksud,”
tandasnya.


Blokir Dana Aspirasi Warga Pati
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono saat dia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta.
Pemblokiran tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Rekening Supriyono diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi dan akomodasi.




















