Harga saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) melemah 0,71 persen ke Rp4.190 per saham pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.15 WIB. Pelemahan ini sejalan dengan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diblokir.
Pada data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai transaksi saham tercatat sebesar Rp177,9 miliar, dengan volume perdagangan 42,45 juta saham, dalam 12,65 ribu transaksi.
Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ketika warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta.
Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan,”
kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers bersamanya, dikutip Senin, 24 Agustus 2026.
Adapun rekening Supriyono diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jumat, 21 Agustus 2026. Di dalamnya terdapat sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi.
Bank Mandiri Langgar UU


Koalisi menilai, berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan,”
jelasnya.
Koalisi menilai, penyebutan permintaan aparat penegak hukum untuk memblokir rekening tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum.
Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,”
jelasnya.
Tindakan Sewenang-wenang


Koalisi mengatakan, apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Koalisi menilai waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat.
Menurutnya, pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.
Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,”
terangnya.






















