Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, adanya gangguan dalam proses aktivasi akun Coretax secara mandiri. Bahkan, ia menerima keluhan dari sejumlah pihak atas kendala tersebut.
Menurut Purbaya, penyebab kendala aktivasi secara mandiri ini karena sistem baru ini rumit, sehingga perlu ditinjau lebih lanjut. Namun katanya, bila aktivasi akun dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, tidak akan mengalami kendala.
Ada beberapa orang yang ngomel ke saya, dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated caranya ini. Nanti saya lihat lagi. Tapi sistemnya sih kalau ada di kantor pajak sama orang pajak pasti selesai,”
ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, dikutip Kamis, 1 Januari 2026.
Purbaya pun meminta, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dibuatkan petunjuk jelas, agar wajib pajak (WP) bisa melakukan aktivasi Coretax secara mandiri.
Tapi sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masukinnya. Karena kalau di tempat-tempat, di kantor-kantor pajak kan pada datang tuh, banyak ke KPP itu dibantu masuk semua cepat,”
terangnya.
Purbaya melanjutkan, saat ini pengelolaan Coretax sudah resmi berada di bawah kendali Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025. Sebelumnya, Coretac ada di bawah pengelolaan konsorsium LG CNS-Qualysoft.
Sudah enggak (di pegang LG, red), sudah kita. Akan kita betulin terus (Coretax). Tapi katanya mereka masih mau ngasih garansi sampai bulan Maret tahun depan, yang untuk saya sih nggak terlalu penting, karena untuk yang ada aja nggak bisa,”
tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan, hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax sebanyak 11.034.775.
Bila dirinci, aktivasi akun wajib pajak itu terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 10.131.253, WP badan sebesar 814.932 akun, serta instansi pemerintah 88.369 akun.
Kemudian sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025.
Data 31 Desember 2025 jam 16:20. Aktivasi akun wajib pajak 11.034.775,”
ujar Rosmauli.



