Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah, pelemahan nilai tukar rupiah disebabkan oleh pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Purbaya mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah terjadi sebelum Thomas diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur BI. Adapun nilai tukar rupiah tercatat sudah berada di kisaran Rp16.950-an per dolar AS, atau hampir menyentuh level Rp17.000 per dolar AS.
Kalau Anda lihat kan rupiahnya melemah sebelum Pak Thomas ditunjuk, melemah terus-terusan. Jadi itu bukan isu jadinya,”
ujar Purbaya di Jakarta Pusat, Kamis, 22 Januari 2026.
Purbaya menuturkan, pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sudah berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ia meyakini, BI sudah memiliki strategi tepat untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
Kita percaya Bank Sentral punya strategi yang tepat mengendalikan nilai tukar, kemarin kan sudah menguat harusnya sih kalau perkiraan saya nggak salah hari ini juga akan menguat terus,”
tuturnya.
Purbaya mengatakan, fundamental ekonomi terus dilakukan perbaikan oleh pemerintah. Menurutnya ekonomi Indonesia akan membaik kedepannya, sehingga Purbaya meminta agar masyarakat tidak khawatir.
Jadi Anda nggak khawatir bahwa rupiah itu akan men-trigger krisis ekonomi, jauh dari itu. Karena fundamental ekonominya masih amat baik, apalagi kita sudah sinkronkan kebijakan kita dengan otoritas moneter,”
tuturnya.
Bos BI Akui Rupiah Melemah Gegara Pencalonan Thomas Djiwandono
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelemahan rupiah ini dipengaruhi oleh faktor eksternal dan domestik. Dari dalam negeri Perry mengakui, pelemahan rupiah datang dari persepsi pasar karena pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Juda Agung.
Ini persepsi pasar terhadap kondisi fiskal dan juga proses pencalonan Deputi Gubernur,”
ujar Perry dalam konferensi pers Rabu, 21 Januari 2026.
Perry menyatakan, proses pencalonan Deputi Gubernur Bank Indonesia sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang, dan tidak akan memengaruhi kewenangan bank sentral.
Tadi kami tegaskan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur adalah sesuai undang-undang tata kelola, dan tentu saja tidak memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia yang tetap profesional dengan tata kelola yang kuat,”
tuturnya.


