Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebanyak 58,03 persen dari pagu Dana Desa ditetapkan untuk mendukung KDMP.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang sudah ditandatangani oleh Purbaya, dan berlaku pada 12 Februari 2026.
Untuk pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun, dan sebanyak Rp34,57 triliun harus dialokasikan pemerintah desa guna mendukung program KDMP.
Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,”
tulis Pasal 15 dikutip Senin, 16 Februari 2026.
Adapun untuk sisa pagu sebesar Rp25 triliun dialokasikan menjadi pagu reguler, yang dalam hal ini bisa digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Kemudian Pasal 20 menerangkan bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, salah satunya implementasi KDMP. Dalam hal ini digunakan untuk pembangunan fisik gerai hingga pergudangan
Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP,”
tulis aturan tersebut.
Pasal 22 menjelaskan, penyaluran Dana Desa dibagi menjadi reguler, dan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP. Untuk penyaluran regular dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota, dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD).
Sedangkan penyaluran Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana.
Penyaluran Dana Desa tersebut dilaksanakan sesuai rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) penyaluran Dana Desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota.
Selain itu, pagu insentif Dana Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1 triliun. Pasal 7 Ayat (3) menjelaskan bahwa insentif dapat dialokasikan kepada desa yang memiliki beberapa kriteria, termasuk memiliki kinerja usaha KDMP.
Kriteria memiliki kinerja usaha KDMP, merupakan kawasan perdesaan prioritas, atau memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP,”
bunyi aturan ini.

