Shinta menilai, perubahan singkat yang dilakukan Trump ini menyebabkan ketidakpastian bagi pengusaha dalam menghitung harga ekspor dan proyeksi cash flow atau arus kas.
Perubahan dari 10 persen ke 15 persen dalam waktu sangat singkat umumnya menciptakan ketidakpastian dalam perhitungan harga ekspor dan penyesuaian ulang proyeksi cash flow,”
jelasnya.
Kendati demikian, Shinta menyatakan bahwa dunia usaha akan mengikuti tarif yang berlaku sambil menyesuaikan struktur biaya, dan strategi negosiasi dengan buyer atau pembeli.
Dalam situasi seperti ini, bagi dunia usaha yang paling terasa dampaknya bukan hanya besarannya, tetapi kecepatan perubahannya,”
tuturnya.
Di saat yang sama kata Shinta, dengan konteks Indonesia sudah menandatangani perjanjian bilateral, pihaknya menunggu kebijakan khusus bagi negara yang sudah menandatangani kesepakatan dagang dengan AS.
Apindo kata Shinta berharap, produk unggulan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit hingga kakao tetap mendapat fasilitas tarif 0 persen seperti tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Di tengah dinamika ini, dunia usaha tetap berharap manfaat dalam ART seperti pengecualian tarif 0 persen untuk produk unggulan ekspor Indonesia (seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao), dan pengecualian tarif terhadap 1.819 produk Indonesia tetap dapat diterapkan,”
katanya.
Shinta mengatakan, dengan kondisi ketidakpastian ini pihaknya berharap agar pemerintah tenang, terukur, hingga mementingkan kepentingan nasional dalam mengambil langkah selanjutnya.
Apindo berharap pemerintah terus mengambil langkah yang tenang, terukur, dan berbasis kepentingan nasional jangka panjang. Kami meyakini pemerintah telah dan akan terus mengambil langkah strategis dalam menyikapi perkembangan ini,”
katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang meminta agar pemerintah menyikapi dengan tegas atas proses yang saat ini tengah terjadi. Hal ini agar pengusaha dalam memiliki kepastian.
Untuk itu agar Pemerintah mengawal dan mengikuti dengan seksama proses kebijakan ini agar kita memiliki kepastian karena ini menyangkut dokumen harga berbagai komoditas yang akan di ekspor ke AS. Tadinya dengan tarif 10 persen daya saing produk ekspor kita di AS semakin kompetitif dan berpeluang meningkatkan volume permintaan. Namun karena kembali lagi ke tarif awal 15 persen awal akibat pembatalan oleh MA maka perlu disikapi segera oleh Pemerintah,”
terangnya.
Sarman mengatakan, dengan pembatalan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tersebut, kementerian teknis diminta bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan pihak terkait di AS agar pelaku usaha dalam negeri tidak terbebani.
Pengusaha sektor tertentu dengan tarif 0 persen yang sudah mendapat order ini perlu dibantu oleh Pemerintah realisasinya agar jangan sampai mereka nanti kena denda atau terutang karena sudah terlanjur menandatangani order dengan tarif 0 persen,”
imbuhnya.