Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga live bird (ayam pedaging hidup) sebesar Rp19.500 per kilogram (kg), dan harga telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan harga ayam dan telur, agar peternak memperoleh keuntungan yang layak dan masyarakat tetap mendapatkan harga pangan yang terjangkau.
Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur Rp24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,”
ujar Sudaryono dalam keterangannya Senin, 6 Juli 2026.
Kesepakatan Kementan dan Asosiasi
Keputusan ini diambil setelah Kementan melakukan pertemuan dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan.
Sudaryono menuturkan, pertemuan itu dilakukan sebagai respons atas penurunan harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak yang dalam beberapa waktu terakhir berada di bawah biaya pokok produksi. Pemerintah bersama HKTI, asosiasi, dan seluruh pelaku usaha akan mengawal implementasi kesepakatan agar dapat dipatuhi seluruh pihak.


Biang Kerok Harga Anjlok
Sementara itu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan penurunan harga yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.
Yang terus kami lakukan adalah menjaga keseimbangan supply and demand melalui berbagai langkah jangka pendek, menengah, dan panjang agar harga di tingkat peternak tidak berada di bawah biaya pokok produksi. Jika kondisi ini terus berlangsung, keberlanjutan usaha peternak akan terganggu dan produksi nasional juga terancam,”
jelas Agung.

























