Pemerintah mengkaji secara detail terkait rencana pemotongan gaji pejabat negara mulai dari menteri hingga anggota DPR. Hal ini dilakukan sebagai upaya merespons dampak perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel vs Iran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tidak mempermasalahkan bila gaji menteri dipotong. Menurutnya, nilai gaji yang diterima oleh menteri sudah terlalu besar.
Ya nggak apa kalau menteri gajinya dipotong, sudah kegedean juga,”
ujar Purbaya usai melakukan kunjungan ke Pasar Beringharjo, Yogyakarta, dikutip Rabu, 18 Maret 2026.
Lantas berapa gaji menteri di Indonesia?
Adapun ketentuan mengenai gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan tersebut, gaji pokok yang diterima menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 sebulan,”
tulis Pasal 2 aturan tersebut.
Seorang menteri juga berhak atas tunjangan jabatan, yang mana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, menteri menerima tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Menteri negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00,”
tulis Pasal 1 Ayat (2).
Artinya bila ditotal, seorang menteri akan mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan lainnya hingga dan operasional yang diterima.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), asumsi gaji dan tunjangan menteri sebesar Rp150 juta per bulan. Sedangkan gaji dan tunjangan wakil menteri senilai Rp100 juta per bulan.
Selain itu, menteri dan wakil menteri mendapatkan anggaran operasional sebesar Rp500 juta per bulan, yang mana besaran ini termasuk perjalanan dinas, staf, dan lain-lain.

