Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara terkait adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak penyesuaian harga BBM, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menekankan, arahan tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Sehingga, pembelian BBM pada saat ini masih dikategorikan normal dan tidak ada pembatasan apapun.
Sabar aja ya, sabar aja dulu. Jadi kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah kol-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya ya, biar clear,”
kata Wahyudi saat konferensi pers di BPH Migas, Selasa, 31 Maret 2026.
Hingga saat ini pembelian BBM normal, baik yang subsidi dan kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada penyesuaian-penyesuaian,”
ujarnya.
Klarifikasi tersebut ditekankan saat terjadinya panic buying di beberapa daerah mengenai kenaikan harga BBM dan pembatasan pembelian.
Menurut Wahyudi, masyarakat diminta untuk bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang berkembang di media sosial. Sebab, hingga saat ini pemerintah masih mengukur dan menghitung mengenai skema kenaikan harga dan penyesuaian pembelian.
Jadi sabar aja karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah ya, kuncinya ada di sana. Nanti kalau sudah selesai berarti silakan ya, kira-kira begitu,”
bebernya.
Diketahui, sebelumnya sempat beredar informasi mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada 1 April 2026. Kebijakan tersebut akan mengatur batas maksimal konsumsi BBM bagi kendaraan, khususnya roda empat.
Aturan tersebut juga tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku pada awal April.
Dalam dokumen SK BPH Migas tersebut merinci bahwa pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menetapkan batas harian pembelian BBM per kendaraan.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Selain itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimalnya 200 liter per hari.
Kendaraan seperti ambulans dan pemadam kebakaran dikenakan pembatasan pengisian Solar hingga 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Dalam SK tersebut juga dituliskan bahwa pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif non-subsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum.


