Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 persaren hingga 13 persen. Pembatasan kenaikan ini sejalan dengan lonjakan harga avtur akibat perang di Timur Tengah.
Airlangga mengatakan, per 1 April 2026 harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta ada di kisaran Rp23.551 per liter. Kenaikan harga avtur memengaruhi struktur biaya operasional maskapai, sebab kontribusinya sebesar 40 persen dari biaya operasional pesawat.
Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Airlangga mengatakan, dalam memitigasi agar harga tiket tetap terjangkau pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyesuaikan komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Saat ini besarannya ditetapkan menjadi 38 persen, dari sebelumnya yang hanya 10 persen. Besaran ini diberikan untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller.
Disesuaikan lagi menjadi 38 persen, di mana ini sama untuk jet maupun propeller. Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen,”
tuturnya.
Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP
Adapun dengan ditetapkannya kenaikan sebesar 9-13 persen, maka pemerintah memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.
Nah, dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya, Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen,”
katanya.
Airlangga menjelaskan, kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP akan diberlakukan dalam jangka waktu dua bulan ke depan. Setelahnya, pemerintah akan melakukan evaluasi terkait perkembangan konflik di Timur Tengah.
Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juga. Sehingga kita akan terus evaluasi apakah geopolitik ataupun perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung,”
imbuhnya.


