Hasil survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, sebanyak 67 persen perusahaan tidak berencana membuka lowongan kerja untuk pegawai baru.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, keengganan mayoritas perusahaan membuka lowongan pekerjaan harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.
67 persen perusahaan itu tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru. Nah ini yang menurut kita juga salah satu hal yang perlu diperhatikan,”
ujar Bob dalam Rapat Panja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Rabu, 15 April 2026.
Bob mengatakan, dari hasil survei itu juga sebanyak 50 persen perusahaan tidak akan melakukan ekspansi bisnisnya dalam lima tahun ke depan.
Hasil survei kita juga di Apindo saat ini 50 persen itu nggak punya rencana untuk expand dalam 5 tahun ke depan. Ini juga jadi perhatian buat kita,”
tuturnya.
Menurut Bob, saat ini iklim investasi dalam negeri optimal, khususnya di sektor padat karya. Akibatnya, penciptaan lapangan kerja menjadi terhambat, padahal sektor tenaga kerja dalam negeri di didominasi oleh menengah ke bawah.
Kita lihat bahwa investasi masuk dari sektor padat karya itu semakin hari semakin turun, berkurang. Padahal kalau kita lihat formasi tenaga kerja kita yang didominasi oleh menengah ke bawah, kita masih sangat membutuhkan industri padat karya,”
jelasnya.
Selain itu, Bob juga menyoroti terkait bongkar pasang regulasi. Menurutnya, perubahan regulasi ini memberikan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Bob menuturkan, dalam 10 tahun terakhir ini saja sudah ada lima kali perubahan regulasi ketenagakerjaan. Padahal, dunia usaha harus membuat kontrak jangka panjang, agar bisa memberikan jaminan kepada tenaga kerjanya.
Tapi kalau regulasinya berubah kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa sih biaya tenaga kerja kita untuk 3 tahun, 2 tahun, 5 tahun ke depan,”
jelasnya.
Maka dari itu, pengusaha berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru bisa menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan
Kita berharap UU yang dibentuk tidak hanya meng-cover ketenagakerjaan tapi bisa menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan,”
imbuhnya.


















