PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi pada ukuran 12 kg sebesar 18,75 persen, dari Rp192 ribu per tabung menjadi Rp228 ribu per tabung. Kenaikan harga LPG ini terjadi pertama kalinya sejak 2023.
Dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Senin 20 April 2026, harga Rp228 ribu untuk LPG 12 kg hanya berlaku di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, untuk provinsi lainnya mengalami penyesuaian harga berdasarkan biaya distribusi menuju wilayah masing-masing.
Lebih jauh, harga LPG nonsubsidi jenis 5,5 kg juga mengalami peningkatan harga dari Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu per tabung atau naik 18,89 persen untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Harga LPG 12 kg, penyesuaian harga LPG 5,5 kg juga mengalami penyesuaian harga di wilayah lainnya berdasarkan biaya distribusi. Penyesuaian harga ini telah berlaku per 18 April 2026.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, mengatakan bahwa LPG nonsubsidi prinsipnya sama dengan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Jadi dipengaruhi dan mengacu pada harga pasar juga. Penyesuaian dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah dan stakeholder terkait. Karena komoditi NPSO sifatnya adalah keekonomian dan mekanismenya adalah pure business maka kami memang tidak mengeluarkan rilis resmi,”
ujar Roberth dalam keterangan resmi.
Roberth pun meminta agar konsumen dapat melihat informasi perihal kenaikan harga di website atau di aplikasi MyPertamina, dan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.




