Industri nikel nasional memasuki babak baru setelah pemerintah resmi mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) melalui Keputusan Menteri ESDM No. 144/2026. Menurut Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), posisi Indonesia saat ini bukan hanya sekadar pengikut pasar, namun menjadi penentu harga global.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, perubahan tersebut menandai era baru tata kelola nikel nasional yang lebih berdaulat.
Hari ini, kita berdiri di sebuah titik balik bersejarah bagi tata kelola sumber daya mineral Republik Indonesia. Indonesia kini bukan sekadar pengikut pasar, melainkan pembuat harga yang aktif dalam menyeimbangkan suplai global,”
kata Meidy dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 21 April 2026.
Regulasi baru tersebut mengubah penetapan harga dari sebelumnya hanya berbasis nikel (single mineral) menjadi multi-mineral, yang memperhitungkan kandungan kobalt (Co), besi (Fe), dan kromium (Cr). Selain itu, correction factor untuk bijih nikel kadar 1,6 persen juga dinaikkan dari 17 persen menjadi 30 persen.
Menurut APNI, perubahan formula tersebut berdampak terhadap lonjakan harga acuan. Berdasarkan simulasi pasar, HPM bijih nikel kadar 1,5 persen melonjak lebih dari 100 persen, dari sekitar US$26,66 per wet metric ton (wmt) menjadi di atas US$50 per wmt.
Asosiasi itu juga menilai bahwa kebijakan ini memperkuat posisi tawar penambang domestik yang selama ini menghadapi tekanan harga rendah dibandingkan negara pesaing seperti Filipina.
Harga bijih kita yang selama ini dinilai terlalu rendah kini berhasil dikoreksi. Ini memberikan fondasi harga yang jauh lebih kuat bagi para penambang,”
ujar Meidy.
Meski demikian, kenaikan harga bahan baku tersebut menimbulkan tekanan besar bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter). APNI menyebut kondisi ini sebagai “double squeeze”, yakni tekanan ganda akibat kenaikan harga bijih dan lonjakan biaya produksi.
Industri smelter kita saat ini sedang mengalami apa yang kami sebut sebagai ‘double squeeze’. Di satu sisi harga bahan baku naik drastis, di sisi lain biaya produksi ikut melonjak,”
bebernya.
Tekanan biaya tersebut pun semakin berat akibat dampak eksternal, terutama kenaikan harga sulfur yang menjadi bahan utama produksi smelter hidrometalurgi (HPAL).
Diketahui, harga sulfur dilaporkan melonjak hingga US$800–US$910 per ton, yang mendorong kenaikan biaya produksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) hingga US$2.400–US$2.600 per ton nikel.
Lebih jauh, kebijakan pengetatan kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 turut mempersempit pasokan bijih di dalam negeri. Kuota produksi tahun ini dipangkas menjadi sekitar 250–270 juta ton, atau turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kebutuhan smelter yang mencapai 350 juta ton, kondisi ini berpotensi menciptakan defisit pasokan yang signifikan.
Meski demikian, APNI menilai langkah pemerintah tersebut sebagai strategi jangka panjang untuk menjaga nilai komoditas nikel di tengah kelebihan pasokan global.
Kita rela mengorbankan volume produksi jangka pendek, demi menjaga nilai tambah sumber daya kita agar tidak terus diobral murah,”
ujar Meidy.
Selanjutnya, APNI memproyeksikan pasar nikel akan memasuki fase konsolidasi dengan tren harga yang lebih kuat. Pada 2026, harga diperkirakan bergerak di kisaran US$17.000 hingga US$18.500 per ton, dengan potensi kenaikan lebih lanjut seiring meningkatnya permintaan dari industri baterai kendaraan listrik.
Era pasokan murah nikel Indonesia telah berakhir. Ke depan, pasar akan bergerak menuju keseimbangan baru yang lebih berkelanjutan,”
tutup Meidy.



