Indonesia menjadi salah satu produsen nikel terbesar di dunia, yang memiliki peran penting dalam rantai pasok global. Posisi ini membuat Indonesia harus berhadapan dengan dinamika kebijakan, baik dari dalam negeri maupun dari standar internasional.
Pengelolaan nikel di Indonesia juga tidak berdiri sendiri, sebab hal itu diikut oleh aturan lintas negara. Salah satunya adalah kebijakan uji tuntas (due diligence) dalam kerangka EU Green Deal dari Uni Eropa.
Aturan tersebut bakal berdampak pada cara produksi, perdagangan, hingga standar keberlanjutan. Akibatnya, Indonesia berada di posisi yang cukup rumit, di satu sisi ingin menjaga kedaulatan sumber daya, sisi lain harus menyesuaikan diri dengan aturan global yang terus berkembang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Riset Politik BRIN Athiqah Nur Alami mengatakan, bahwa tata kelola nikel tidak hanya dilihat dari kebijakan pemerintah pusat saja. Menurutnya, ada banyak faktor yang saling terhubung, mulai dari peran pemerintah daerah, kebijakan investasi, hingga pengaruh regulasi dari Uni Eropa.
Tata kelola nikel di Indonesia tidak bisa dipahami hanya dari kebijakan di tingkat pusat. Interaksi antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan investasi, serta masuknya regulasi transnasional, seperti uji tuntas Uni Eropa membentuk dinamika yang kompleks dan saling memengaruhi. Di sinilah pentingnya pendekatan berbasis riset untuk melihat keterkaitan tersebut secara utuh,”
kata Athiqah dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 22 April 2026.
Peneliti BRIN tersebut juga menekankan bahwa kebijakan hilirisasi harus dilihat lebih luas. Bukan hanya soal geopolitik atau ekonomi, melainkan juga posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Artinya, Indonesia perlu siap dari sisi regulasi, koordinasi antar pemerintah, dan kemampuan merespons standar internasional.
Sebagai informasi, kebijakan hilirisasi sudah dimulai sejak UU No. 4/2009 tentang Minerba, lalu diperkuat dengan larangan ekspor bijih nikel pada 2014. Kebijakan ini sempat dilonggarkan pada 2017, sebelum akhirnya diperketat lagi pada 2020.
Kebijakan hilirisasi bukan hanya strategi geopolitik dan geoekonomi, tetapi juga bagian dari positioning Indonesia dalam rantai pasok global, yang menuntut kesiapan regulasi, koordinasi antarlevel pemerintahan, serta respons terhadap standar internasional,”
ujarnya.
Selain itu, kebijakan tersebut makin didorong lewat pengembangan industri kendaraan listrik dan baterai di dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sekaligus menarik investasi dari luar.
Meski demikian, pelaksanaannya tidak selalu berjalan mulus. Di berbagai daerah, pembangunan kawasan industri nikel dan pemberian insentif investasi masih menunjukkan peran besar pemerintah daerah. Tetapi, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan tantangan koordinasi antara pusat dan daerah, terutama dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan lokal dengan kebijakan nasional.


