Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak wacana pengenaan pajak terhadap jasa jalan tol oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menilai bahwa rencana tersebut ‘ngawur’ dan tidak berpihak rakyat. Sebab, pengenaan pajak itu sama saja dengan memindahkan beban negara ke pundak konsumen.
YLKI menilai wacana tersebut tidak hanya ngawur dan tidak berpihak pada rakyat, memindahkan beban negara ke pundak konsumen yang sudah terlalu lama menanggung tarif tol tinggi. Oleh karena itu wacana tersebut harus dikubur dalam-dalam,”
ujar Rio dalam keterangan resmi Rabu, 22 April 2026.
Ketidakpekaan Pemerintah
Rio menuturkan, pengguna jalan tol di Indonesia bukanlah kelompok elit. Mayoritas dari mereka merupakan pekerja, pengusaha kecil, sopir angkutan barang, dan keluarga menengah.
Mengenakan pajak tambahan di atas tarif tol yang sudah mahal adalah kebijakan yang tidak menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi rakyat,”
tegasnya.
Menurutnya, mekanisme kenaikan tarif jalan tol otomatis setiap 2 tahun sudah menjadi beban tetap bagi pengguna. Sehingga, wacana pemungutan pajak jalan tol akan memberikan dampak terhadap harga barang di konsumen.
Wacana pajak tol sama saja menambah beban berlapis yang akan meningkatkan biaya logistik nasional dan berdampak pada harga barang konsumen,”
katanya.
YLKI Akan Layangkan Surat Ke Purbaya
Rio mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta rencana ini dibatalkan.
YLKI meminta pemerintah dan pemangku kepentingan tol lainnya fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, bukan mencari sumber pendapatan baru dari rakyat melalui pengenaan pajak tol,”
katanya.
Rio menilai, untuk mendapatkan tambahan penerimaan negara pemerintah seharusnya mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mengontrol gaya hidup masyarakat yang kurang sehat.
YLKI memberikan peringatan keras jika wacana pajak tol diteruskan dan diberlakukan, YLKI akan mengambil langkah hukum termasuk mengajukan gugatan demi kepentingan perlindungan konsumen pengguna jalan tol. Oleh karena itu, sekali lagi YLKI mewanti wanti pemerintah untuk tidak meneruskan wacana yang memberatkan bagi konsumen secara financial,”
tegasnya.


