Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu bank di Kota Medan, Senin, 20 April 2026, sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi importasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Hasil penggeledahan, penyidik menyita kotak penyimpanan atau Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, yang berisi mata uang asing dan logam mulia.
Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ, penyidik menyita uang valas SGD, Ringgit serta Rupiah, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.
Penyitaan ini guna memperkuat keterlibatan Rizal sebelum ia dihadirkan di depan meja pengadilan. Secara pararel, penyidik juga menelisik aset Rizal guna pemulihan kerugian negara.
Ini langkah awal yang progresif dalam upaya pemulihan aset,”
kata Budi.
Kelindan Perkara
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 6 tersangka yakni Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Desember 2025 hingga Februari 2026, komplotan Bea Cukai mendapatkan setoran Rp7 miliar dari PT Blueray. Setoran berasal dari pengondisian barang impor masuk tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Uang pemulus itu pun juga diduga mengalir ke pihak-pihak lain.
Selaku penerima suap, Rizal, Sisprian, dan Orlandi disangkakan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 Ayat (2) dan Pasal 606 Ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 Ayat (1) a dan b dan Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

