Kemudian hakim menghukum Hary Tanoe untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.02 juta.
Majelis menilai, Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.
Adapun hal ini sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil
Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan. Sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas terhadap Tergugat I.
Adapun hal ini dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Di samping itu, Majelis Hakim menolak gugatan bunga majemuk 2 persen. Penolakan itu dilakukan karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.
Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000,”
imbuhnya.
Sunoto menjelaskan, putusan ini merupakan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Respons Jusuf Hamka
Sementara itu, Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukurnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai, selama ini CNMP telah difitnah.
Alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan di fitnah, dibilang kami halusinasi, tetapi keputusannya tadi bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar. Ini yang harus digarisbawahi, bukan jual-beli,”
ujar Jusuf di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Jusuf menyebut, putusan ini menandakan bahwa keadilan sudah ditegakkan. Dia berharap, di era Presiden Prabowo Subianto keadilan bisa terus ditegakkan.
Pengadilan memberikan satu keadilan mudah-mudahan di zaman eranya Bapak Presiden Prabowo, hakim-hakim kita yang dimuliakan memberikan keadilan bagi semua warga masyarakat,”
imbuhnya.