Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan Program Pemagangan Nasional. Beberapa diantaranya ketidaksesuaian jam kerja dan posisi magang yang ditawarkan.
Yassierli mengatakan, ditemukannya penyelewengan ini usai pihaknya menerima aduan dari peserta hingga masyarakat. Kemnaker pun sudah menindaklanjutinya dengan memberikan teguran hingga memasukkan perusahaan ke daftar hitam (blacklist).
Ada sekian banyak perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist. Adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya,”
ujar Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Yassierli menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam Program Pemagangan Nasional adalah ketidaksesuaian jam kerja hingga posisi.
Misalnya jam kerja, padahal kita katakan mereka bukan pekerjaan. Yang kedua terkait dengan lingkup awalnya itu dikatakan ketika kita memilih itu kan memang oh ini memang perusahaannya butuh karena memang ini sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1. Taunya pekerjanya lebih kepada resepsionis,”
terangnya.
Maka dari itu, Yassierli mengatakan bahwa ke depan pemerintah akan membuat mekanisme regulasi yang lebih ketat. Ia berharap, perusahaan yang terdaftar dalam program ini kedepannya bisa lebih bertanggung jawab.
Ke depan, tentu kita akan buat mekanisme yang lebih ketat dalam artian kita juga melihat bagaimana ke depan itu, perusahaan magang ini juga harus punya responsibility dan ownership,”
imbuhnya.


