Pembangunan kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tahap awal. Proses pembangunan Gedung DPR saat ini baru mencapai 10 persen.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan pemerintah tetap menargetkan seluruh kompleks legislatif di IKN bisa rampung pada akhir 2027.
Sekarang sekitar 10 persenan. Semua sudah jadi. Sudah mulai tiang pancang. Kemarin hari Minggu saya ke sana itu sudah mulai tiang pancang,”
kata Basuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Basuki, pembangunan gedung DPR, DPD, MPR serta kawasan yudikatif masuk dalam proyek batch kedua yang dijadwalkan selesai pada 2027.
Itu 2027,”
ujar Basuki.
Pun, saat dikonfirmasi apakah seluruh kawasan legislatif dan yudikatif bakal selesai bersamaan pada tahun, ia hanya menjawab singkat.
Insya Allah,”
lanjutnya.
Basuki mengatakan bila pembangunan kawasan perkantoran negara selesai sesuai target, aktivitas lembaga legislatif dan yudikatif sudah bisa mulai berjalan di IKN.
Iya, bisa. Akhir 2027 harapannya,”
katanya.
Namun, ia mengakui proses perpindahan tak akan berlangsung sekaligus. Sebab, pembangunan hunian bagi pejabat dan pegawai masih berlanjut hingga tahap berikutnya.
Iya, iya. Mungkin sebagian bisa. Iya bertahap,”
jelas Basuki.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun untuk tahun 2027.
Tambahan dana itu dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, hingga hunian pendukung agar target IKN menjadi ibu kota pada 2028 dapat tercapai.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono mengatakan kebutuhan anggaran OIKN pada 2027 mencapai Rp22,2 triliun. Namun, pagu indikatif yang telah disepakati bersama pemerintah baru sebesar Rp6,7 triliun.
Adapun dari total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun 2027 sebesar Rp22,2 triliun. Anggaran itu sudah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp6,7 triliun.
Sehingga masih terdapat kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun,”
kata Basuki dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Basuki, tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk membiayai pembangunan tahap lanjutan atau batch kedua dan ketiga yang menjadi fondasi pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara.
Dana itu antara lain digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kompleks perkantoran legislatif yang meliputi gedung MPR, DPR, dan DPD, serta kawasan yudikatif yang mencakup Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.



