Panitia Kerja Penerimaan pada pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 menaikkan batas bawah target penerimaan negara dari 11,82 persen ke 12,01 persen.
Adapun dalam pidato yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, target penerimaan negara di 2027 ada di kisaran 11,82 persen hingga 12,4 persen.
Kesepakatan panja batas bawah pendapatan negara itu 11,82 persen dari PDB, batas atasnya 12,4 persen. Kesepakatan panja batas bawahnya menjadi 12,21 persen kurang lebih kenaikan 0,19 persen, dan batas atas 12,40 persen,”
ujar Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF Fauzi Amro dalam Rapat Kerja (Raker) Kamis, 11 Juni 2026.
Fauzi meminta, agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan penyesuaian perubahan tersebut.
Yang lainnya angkanya akan disesuaikan oleh Kementerian Keuangan karena berpengaruh, karena ada kenaikan kesepakatan panja penerimaan di batas bawahnya,”
terangnya.
Kenaikan Masih dalam Batas Wajar
Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kenaikan itu masih ada dalam batas yang wajar. Kenaikan ini didorong oleh harapan adanya peningkatan efisiensi dalam pemungutan pajak dan bea cukai.
Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Dan itu sih batasnya masih reasonable. Karena nggak jauh dari level yang sekarang,”
tuturnya.



