Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, blak-blakan soal penerima manfaat subsidi energi yang masih dinikmati kelompok masyarakat mampu. Menurut dia, kondisi itu jadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan reformasi subsidi agar lebih tepat sasaran.
Luhut bilang anggaran subsidi energi saat ini masih menembus lebih dari Rp300 triliun per tahun. Namun, berdasarkan data yang dihimpun DEN, sebanyak 62,9 persen manfaat subsidi justru mengalir kepada kelompok berpenghasilan lebih tinggi.
Dia bilang dari data itu, menunjukkan beban subsidi energi masih di atas Rp300 triliun per tahun.
Ironisnya, sekitar 62,9 persen justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Jelas ini tidak adil dan perlu ada penataan ulang untuk sasaran subsidi,”
tulis Luhut dalam unggahan resmi akun Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Luhut, salah satu agenda utama yang tengah digodok oleh DEN adalah reformasi subsidi listrik. Langkah itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan efisiensi dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Karena itulah, salah satu fokus utama yang saat ini sedang kami matangkan adalah reformasi subsidi listrik,”
lanjut Luhut.
Dalam skema yang tengah disiapkan, pemerintah juga berencana mengubah pola subsidi berbasis komoditas atau barang menjadi bantuan yang diberikan langsung kepada individu penerima manfaat. Reformasi itu merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan.
Dijelaskan Luhut, transformasi itu didukung sistem digital yang terintegrasi. Hal itu mulai dari portal perlindungan sosial hingga verifikasi biometrik berbasis Government Technology (GovTech).
Adapun digitalisasi dinilai penting untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan data yang selama ini berkontribusi terhadap inefisiensi anggaran.
Melalui sistem yang transparan, kita bisa menghemat kas negara hingga Rp 29,9 triliun per tahun sekaligus memastikan peruntukan anggaran negara secara tepat sasaran,”
ujar Luhut.
Lebih lanjut, ia bilang reformasi subsidi tak ditujukan untuk mengurangi hak masyarakat miskin. Sebaliknya, perubahan skema tersebut bertujuan memastikan anggaran negara benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan.
Yang perlu dicatat adalah reformasi subsidi bukan untuk mengurangi hak masyarakat miskin, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran negara betul-betul sampai ke tangan yang berhak,”
tutur eks Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu.


