Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Tinggal (KPR) oleh perbankan sebesar 4,79 persen year on year (yoy). Angka ini relatif melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang double digit sebesar 16,31 persen secara yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran KPR yang single digit di sejumlah bank menunjukkan bahwa perbankan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menyalurkan pembiayaan.
OJK memandang bahwa pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit pada sejumlah bank merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank,”
ujar Dian dalam keterangannya dikutip Rabu, 18 Mei 2026.
Dian menjelaskan, pertumbuhan kredit harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran secara berkelanjutan.







