Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Tinggal (KPR) oleh perbankan sebesar 4,79 persen year on year (yoy). Angka ini relatif melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang double digit sebesar 16,31 persen secara yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran KPR yang single digit di sejumlah bank menunjukkan bahwa perbankan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menyalurkan pembiayaan.
OJK memandang bahwa pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit pada sejumlah bank merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank,”
ujar Dian dalam keterangannya dikutip Rabu, 18 Mei 2026.
Dian menjelaskan, pertumbuhan kredit harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran secara berkelanjutan.
Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global,”
terangnya.
Penyaluran Seluruh Tipe Rumah Melambat

Dian menerangkan berdasarkan segmentasi, perlambatan penyaluran KPR terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama tipe 21 yang jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan,”
katanya.
Adapun dari sisi risiko kredit, secara historis rasio NPL penyaluran KPR masih tetap manageable di kisaran 3 persen. Pada Maret 2026 rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen, artinya perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini.
OJK memperkirakan, ke depan pertumbuhan KPR didukung oleh berbagai program pemerintah antara lain keberlanjutan insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), serta skema pembiayaan perumahan yang inovatif.
OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan. Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking,”
imbuhnya.


