Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Pajak Kurang Bayar ASN Tembus Rp9,16 Triliun atau Melonjak 81 Persen, Kok Bisa?

SPT Tahunan Pajak 2025 yang telah disampaikan oleh ASN baik TNI dan Polri melalui Coretax DJP mencapai 3,39 juta, atau naik 14 persen.

Ilustrasi ASN saat apel.
Ilustrasi ASN saat apel. (Sumber: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/agr)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan nilai pajak kurang bayar yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Nilai itu naik 81,4 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp5,05 triliun.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun,”

kata Iwan di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Lapor SPT

Sementara itu, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang telah disampaikan oleh ASN baik TNI dan Polri melalui Coretax DJP mencapai 3,39 juta, atau naik 14 persen secara tahunan.

Iklan

Iwan menuturkan, hal itu karena dampak transformasi perpajakan melalui Coretax. Adanya sistem ini dinilai mendorong ASN untuk melaksanakan kewajiban perpanjangan secara tertib dan tepat waktu.

Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,”

katanya.
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah.
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/foc)

Namun Iwan menilai, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Hal ini mulai dari literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan aparatur negara, masih memerlukan penguatan. 

Selain itu tantangan lain adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. Sebab, kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. 

Perkuat Budaya Kepatuhan Pajak

Dalam pertemuan antara Kemenkeu dan Kementerian PANRB, juga dibahas sejumlah langkah untuk memperkuat budaya kepatuhan pajak di lingkungan aparatur negara. Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah.

Kemudian pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi pelatihan dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Pertemuan itu juga menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi. Selama ini KSWP telah dimanfaatkan dalam sejumlah layanan pemerintah, dan ke depan dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung tata kelola yang akuntabel. 

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.