Isu mengenai pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto yang akan membentuk Badan Khusus Ekspor sejumlah komoditas, mendapat reaksi dari Indonesian Mining Association (IMA).
Menurut Asosiasi, wacana pemerintah tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan keberlanjutan sektor pertambangan.
IMA memang mendukung penguatan pengawasan dan pemanfaatan sumber daya alam guna memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, namun Asosiasi berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang.
Banyak industri tambang yang sejak awal investasi sudah memiliki kontrak jangka panjang dan sudah dikaji keekonomiannya dalam rentang waktu yang panjang,”
kata Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association Sari Esayanti dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.
Kontrak Jangka Panjang Jadi Sorotan
Sari menambahkan industri pertambangan pada prinsipnya siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba).
Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati sebelumnya.
Menurutnya, kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing Indonesia di industri pertambangan global.
Implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,”
ujar Sari.

Iklim Investasi Dikhawatirkan Terganggu
IMA menilai kebijakan baru di sektor ekspor komoditas harus disusun secara hati-hati agar tidak memunculkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
Pasalnya, sektor pertambangan merupakan industri padat modal dengan perencanaan bisnis jangka panjang yang sangat bergantung pada kepastian regulasi.
Karena itu, asosiasi berharap pemerintah dapat melibatkan pelaku industri dalam pembahasan kebijakan agar langkah yang diambil tidak berdampak negatif terhadap investasi dan keberlanjutan usaha pertambangan di Indonesia.



