Presiden Prabowo Subianto mewajibkan, ekspor sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Komoditas ini meliputi kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) hingga batu bara.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo mengatakan, aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batu bara dan paduan besi, ferro alloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,”
ujar Prabowo di DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Memperkuat Pengawasan
Prabowo mengatakan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga, dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam yang keluar dari Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tau persis berapa kekayaan kita yang dijual,”
terangnya.

Dorong Penerimaan
Prabowo menyebut, dengan kebijakan ini maka penerimaan negara termasuk pajak akan lebih optimal. Ia berharap, penerimaan negara bisa seperti Mexico dan Filipina.
Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA. Dengan kebijakan ini kita berharap penerimaan bisa seperti Mexico, Filipina dan negara tetangga. Kita tidak mau penerimaan paling rendah karena kita tidak berani kelola milik sendiri,”
imbuhnya.



