Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit hingga Batu Bara Lewat BUMN, Biar Apa?

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026). Badan Pusat Statistik mencatat ekspor crude palm oil (CPO) pada Januari 2026 mengalami peningkatan 59,63 persen menjadi 2.514 ribu ton atau senilai 2,29 miliar dollar AS dibandingkan pada januari 2025 sebesar 1,485 ribu ton senilai 1,75 miliar dollar AS.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026). Badan Pusat Statistik mencatat ekspor crude palm oil (CPO) pada Januari 2026 mengalami peningkatan 59,63 persen menjadi 2.514 ribu ton atau senilai 2,29 miliar dollar AS dibandingkan pada januari 2025 sebesar 1,485 ribu ton senilai 1,75 miliar dollar AS. (ANTARA FOTO/Angga Palguna)

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan, ekspor sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Komoditas ini meliputi kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) hingga batu bara.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo mengatakan, aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batu bara dan paduan besi, ferro alloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,”

ujar Prabowo di DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Memperkuat Pengawasan

Prabowo mengatakan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga, dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Iklan

Negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam yang keluar dari Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tau persis berapa kekayaan kita yang dijual,”

terangnya.
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025).
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). (Sumber: Antara Foto/Wahdi Septiawan/bar)

Dorong Penerimaan 

Prabowo menyebut, dengan kebijakan ini maka penerimaan negara termasuk pajak akan lebih optimal. Ia berharap, penerimaan negara bisa seperti Mexico dan Filipina.

Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA. Dengan kebijakan ini kita berharap penerimaan bisa seperti Mexico, Filipina dan negara tetangga. Kita tidak mau penerimaan paling rendah karena kita tidak berani kelola milik sendiri,”

imbuhnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.