Presiden Prabowo Subianto mewajibkan, ekspor sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Komoditas ini meliputi kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) hingga batu bara.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo mengatakan, aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batu bara dan paduan besi, ferro alloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,”
ujar Prabowo di DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Memperkuat Pengawasan
Prabowo mengatakan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga, dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).







