Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyampaikan, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026. Hal ini menjadi momen pertama kalinya pidato KEM-PPKF disampaikan oleh Presiden, karena biasanya dipaparkan oleh Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tak ada alasan khusus dibalik keputusan tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang seorang presiden menyampaikan pidato KEM-PPKF.
Ini sejarah untuk pertama kali Presiden menyampaikan pidato dalam KEM-PPKF. Nggak ada (alasan) kan bebas, nggak ada hukumnya kan? Saya pikir nggak ada undang-undangnya kan, suka-suka kebetulan Presiden mau ngomong ya nggak apa-apa. Saya sih senang, kenapa? Gue nggak ngomong,”
ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA Selasa, 19 Mei 2026.
Sampaikan Program Unggulan
Purbaya mengungkapkan, dalam pidato tersebut Prabowo akan menyampaikan pesan-pesan penting mengenai program unggulan. Sehingga dinilai lebih tepat pidato dilakukan langsung oleh presiden.







