Maraknya praktik manipulasi nilai ekspor, membuat pemerintah mengambil langkah jauh dengan meraih kendali lebih besar atas transaksi ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, dengan adanya pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Langkah itu membuat negara tak hanya mengawasi, tetapi juga bersiap mengambil alih proses transaksi ekspor komoditas strategis mulai dari kontrak hingga pembayaran.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, mengatakan bahwa BUMN baru tersebut dibentuk untuk membenahi tata kelola ekspor sekaligus menekan praktik manipulasi nilai ekspor seperti under invoicing dan transfer pricing yang telah berlangsung lama.
Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: it’s one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier,”
kata Rosan dalam konferensi pers terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di DPR RI, dikutip Kamis, 21 Mei 2026.
Banyak Praktik Kecurangan Ekspor

Menurut Rosan, PT Danantara Sumber Daya Indonesia dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah, menilai praktik curang under invoicing dan transfer pricing selama ini berdampak pada penerimaan negara, seperti perpajakan, royalti, devisa, hingga distorsi perdagangan nasional.
Pada tahap awal, pemerintah akan menerapkan mekanisme pelaporan transaksi ekspor pada Juni–Desember 2026. Nantinya, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara menyeluruh, mulai dari volume, harga, hingga nilai ekspor.
Kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan harga yang wajar sesuai indeks pasar global,”
ujar Rosan.
Tahap Awal di Tiga Komoditas Strategis

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan implementasi awal akan difokuskan pada tiga komoditas strategis, seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Pada tahap pertama, transaksi ekspor langsung dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli di luar negeri. Tetapi, seluruh dokumentasi ekspor akan mulai dikelola oleh BUMN Ekspor tersebut.
Ini akan berlaku selama tiga bulan dan akan kami evaluasi,”
ungkap Airlangga.
Setelah masa transisi, pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor komoditas strategis, seperti transaksi, kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran, dilakukan melalui satu pintu yakni melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai 1 September 2026.



