Pemerintah memastikan tidak akan membentuk badan layanan umum (BLU) baru dalam pelaksanaan skema impor minyak yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah memilih memaksimalkan peran lembaga yang sudah ada, termasuk Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), untuk menjalankan mekanisme impor tersebut.
Tidak ada pembentukan BLU baru. Kami akan mengoptimalkan BLU yang sudah ada, salah satunya Lemigas, yang dalam regulasi ini juga dapat melakukan impor,”
ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan, beleid tersebut mengatur bahwa pengadaan minyak mentah dapat berasal dari produksi domestik maupun impor luar negeri.
Selain badan usaha milik negara (BUMN), BLU juga diberi ruang untuk terlibat dalam proses impor minyak.
Impor Minyak
Menurut Yuliot, kebijakan itu tidak dibuat khusus untuk membuka keran impor minyak dari Rusia. Pemerintah, kata dia, tetap membuka peluang pasokan dari berbagai negara lain demi menjaga fleksibilitas dan kecepatan pengadaan energi nasional.
Ia menyebut sejumlah negara di kawasan Afrika seperti Nigeria dan Angola juga berpotensi menjadi sumber impor minyak Indonesia, selain kawasan lain yang selama ini telah memasok kebutuhan energi nasional.
Impor bisa berasal dari berbagai negara. Agar prosesnya lebih cepat, pemerintah membuka kesempatan baik bagi BUMN maupun BLU untuk melakukan impor,”
ujarnya.
Sebelumnya, Yuliot menyampaikan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 turut mengatur pihak-pihak yang dapat melakukan impor minyak mentah, termasuk skema teknis pelaksanaannya.
Dalam aturan tersebut, impor minyak dapat dilakukan langsung oleh BUMN seperti Pertamina maupun oleh BLU yang ditunjuk pemerintah.
Pemerintah menilai diversifikasi sumber impor minyak penting dilakukan mengingat selama ini pasokan energi Indonesia berasal dari sejumlah kawasan, mulai dari Timur Tengah, Afrika, Amerika Serikat, hingga Rusia.


