Pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di tengah rencana penataan tata niaga ekspor nasional, termasuk penguatan peran negara melalui skema yang lebih terintegrasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah menerapkan aturan baru yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri, dengan tingkat kepatuhan penuh.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas rupiah, serta memastikan manfaat ekspor komoditas strategis lebih banyak dinikmati perekonomian Indonesia.
Eksportir sektor nonmigas kini diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal 30 persen dengan jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan.
“Dalam PP 2021-2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, ekspor tiga SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,”
ujar Purbaya dalam konferensi pers di Auditorium Wisma Danantara, Minggu, 31 Mei 2026..
Ia menambahkan seluruh penempatan dana tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen demi menjaga keseimbangan kebutuhan transaksi internasional eksportir.
Ada Longgar
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi eksportir tertentu, khususnya yang telah memiliki hubungan dagang melalui perjanjian bilateral dengan negara mitra Indonesia.
“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,”
jelas Purbaya.
Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA di luar Bank Himbara.
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,”
terang Purbaya.
Tawaran Insentif
Tak hanya mewajibkan penempatan dana di dalam negeri, pemerintah juga menawarkan insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan eksportir. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibanding instrumen investasi biasa.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler,”
ucap dia.
Bahkan tarif PPh atas hasil penempatan DHE SDA dapat mencapai nol persen, besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana. Ia mencontohkan bahwa instrumen investasi biasa seperti obligasi umumnya dikenai pajak hingga 20 persen, sementara dana yang berasal dari DHE SDA bisa mendapatkan fasilitas pajak nol persen.
“Biasanya kalau di obligasi, yield dikenakan pajak 20 persen, kalau sumber dananya dari DHE SDA maka pajak instrumen itu 0 persen,”
kata dia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghentikan praktik parkir devisa di luar negeri yang selama ini dinilai mengurangi manfaat ekspor bagi perekonomian nasional.
Aturan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kontrol terhadap arus devisa dari komoditas strategis seperti batu bara, sawit, mineral, dan migas yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.


