Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membeberkan ada 32 wajib pajak di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang tengah diselidik atas dugaan pelanggaran perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan,dari total tersebut potensi penerimaan pajak mencapai Rp1,1 triliun dari 11 wajib pajak yang sudah dihitung. Sampai saat ini, ada tiga wajib pajak yang membayarkan pajaknya kepada kas negara dengan total Rp200 miliar.
“Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan setor sekitar Rp200 miliar,”
ujar Bimo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu, 6 Juni 2026.
Bukti Awal
Bimo menjelaskan dari total wajib pajak tersebut beberapa di antaranya sedang dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukti permulaan, termasuk tiga wajib pajak yang menyetor pajaknya.
Lalu ada wajib pajak yang menjalankan prosedur penyidikan. Sedangkan sisanya tengah dalam tahap perluasan bukti permulaan.
“Itu (wajib pajak CPO) dalam tahap bukti permulaan. Dari 8 wajib pajak, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri, karena kami ultimum remedium. Kalau wajib pajak mau menghindari sanksi, mereka bayar sesuai dengan yang kami hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi,”
terang dia.
Selain itu, Bimo mengatakan ada wajib pajak yang diduga mengemplang pajak dan kasusnya sudah diteruskan kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, juga telah meminta data wajib pajak kepada DJP.
“Saya menunggu supaya Kejaksaan Agung segera menetapkan hasil pemeriksaannya. Kalau untuk perbaikan tata kelola kami tindak lanjuti. Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak yang bersalah, yang fraud dan segala macam, silakan (Kejaksaan) mengumumkan,”
tutur Bimo.

