Pemerintah menargetkan rasio alokasi Transfer ke Daerah (TKD) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027 berada di kisaran 2,55 persen hingga 2,7 persen. Angka tersebut menjadi acuan awal dalam penyusunan kebijakan fiskal kewilayahan tahun depan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Askolani mengatakan, besaran rasio tersebut sejalan dengan arah kebijakan fiskal yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Rasio alokasi TKD terhadap PDB tahun 2027 ditargetkan berkisar antara 2,55 persen hingga 2,7 persen. Kepastian angka nominal titik tengahnya akan disampaikan secara resmi dalam Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang,”
kata Askolani dalam rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) bersama Badan Anggaran DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dukung Program Prioritas Nasional
Menurut Askolani, kebijakan fiskal kewilayahan pada 2027 akan difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional, mulai dari percepatan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, hingga peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga mengklaim penyerapan dan penyaluran TKD sepanjang 2026 menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sampai dengan bulan Mei 2026, persentase penyerapan dan penyaluran TKD menunjukkan performa yang jauh lebih baik dan cepat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025,”
ujarnya.
Selain mengandalkan dana transfer, pemerintah juga mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan skema pembiayaan kreatif.
Pemerintah membuka ruang bagi Pemda untuk memanfaatkan pendanaan di luar APBN/APBD, seperti skema pinjaman daerah melalui PT SMI maupun mendorong penerbitan obligasi daerah bagi daerah yang sudah siap secara administrasi,”
kata Askolani.
DAU Fokus ke Daerah 3T


Untuk 2027, Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan untuk mempercepat pemerataan layanan dasar dan memperkuat afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Penggunaannya diprioritaskan untuk gaji ASN daerah, rehabilitasi ruang kelas dan perpustakaan, pemenuhan sarana prasarana pendidikan, pengadaan alat kesehatan, serta pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) akan difokuskan untuk meningkatkan sinkronisasi program pusat dan daerah, terutama bagi pembangunan di wilayah 3T.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema khusus untuk daerah otonomi khusus, mulai dari percepatan pembangunan di Papua, transisi keberlanjutan Dana Otsus Aceh, hingga penguatan Dana Keistimewaan DIY yang diarahkan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM.














![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)










