Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan paling lambat 3 bulan, sebelum menaikkan biaya layanan yang dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,”
ujar Temmy dalam keterangannya Rabu, 24 Juni 2026.
Temmy menjelaskan, informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Sehingga, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, namun harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.
Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,”
terangnya.
Paling Lambat 3 Bulan


Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari alias 3 bulan sebelum kebijakan diberlakukan. Dengan ini diharapkan permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering tidak akan terulang.
Namun, bila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, maka mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.
Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,”
jelasnya.
Jual Produk Lokal Dapat Diskon
Ketentuan ini juga mengatur, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri. Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku usaha melalui platform layanan terpadu SAPA UMKM.
Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital,”
terangnya.
Adapun masa transisi yang diberikan pemerintah paling lama enam bulan, untuk mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif. Sejalan dengan itu Kementerian UMKM akan mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.
Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan,”
ujarnya.

























