Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Aturan Baru, E-Commerce Wajib Umumkan Kenaikan Biaya Layanan 3 Bulan Sebelumnya
Ekonomi Bisnis

Aturan Baru, E-Commerce Wajib Umumkan Kenaikan Biaya Layanan 3 Bulan Sebelumnya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Juni 24, 2026 3:17 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Ilustrasi e-commerce. (Sumber: Unsplash/Campaign Creators)
Ilustrasi e-commerce. (Sumber: Unsplash/Campaign Creators)
SHARE

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan paling lambat 3 bulan, sebelum menaikkan biaya layanan yang dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Daftar isi Konten
  • Paling Lambat 3 Bulan
  • Jual Produk Lokal Dapat Diskon

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Baca juga:
Kasus Perempuan di Bandung Jadi Sorotan, Aktivis Fahira Idris Sodorkan… Aktivis perempuan yang juga anggota DPD RI Fahira Idris mengecam keras dugaan…
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu… Harga gas industri yang terus meroket mulai menimbulkan ancaman pemutusan hubungan kerja…
Demi Kejar Target Biodiesel B50, RI Bakal Kehilangan Cuan Ekspor… Kebijakan mandatori biodiesel B50 yang akan mulai diterapkan pada 1 Juli berpotensi…
  • Kasus Perempuan di Bandung Jadi Sorotan, Aktivis Fahira Idris Sodorkan 7 Solusi…
  • Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam…
  • Demi Kejar Target Biodiesel B50, RI Bakal Kehilangan Cuan Ekspor Sawit Rp67…

Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,”

ujar Temmy dalam keterangannya Rabu, 24 Juni 2026.

Temmy menjelaskan, informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Sehingga, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, namun harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.

Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,”

terangnya.

Paling Lambat 3 Bulan

E-Commerce. (Sumber: Unsplash/Mark König)
E-Commerce. (Sumber: Unsplash/Mark König)

Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari alias 3 bulan sebelum kebijakan diberlakukan. Dengan ini diharapkan permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering tidak akan terulang.

Namun, bila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, maka mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.

Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,”

jelasnya.

Jual Produk Lokal Dapat Diskon

Ketentuan ini juga mengatur, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri. Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku usaha melalui platform layanan terpadu SAPA UMKM.

Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital,”

terangnya.

Adapun masa transisi yang diberikan pemerintah paling lama enam bulan, untuk mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif. Sejalan dengan itu Kementerian UMKM akan mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.

Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan,”

ujarnya.
Baca juga:
Menteri Maman Ungkap Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Pukul UMKM Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui pemadaman listrik bergilir…
Listrik Padam Bergilir, Ekonom Sentil PLN: Ibarat Punya Beras tapi… Pemadaman listrik bergilir yang berulang kali tak dipandang sebagai gangguan teknis semata.…
Listrik Bergilir Bikin UMKM Menjerit, Pakar Ungkap Dampak yang Tak… Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Pulau Jawa sejak 8 Juni 2026…
  • Menteri Maman Ungkap Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Pukul UMKM
  • Listrik Padam Bergilir, Ekonom Sentil PLN: Ibarat Punya Beras tapi Salah Jenis
  • Listrik Bergilir Bikin UMKM Menjerit, Pakar Ungkap Dampak yang Tak Bisa Diremehkan
Tag:Berita PentingBiaya LayananDiskonE-CommercePlatform DigitalUMKM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
1
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Prabowo Murka Lagi Bahas Korupsi: Kekayaan Negara Terlalu Banyak yang Hilang
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
3
Prabowo Tuduh Pendemo Pemerintah Diimingi-iming Uang, Klaim Tahu yang Bayar 
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo Subianto di Gorontalo. (Sumber: YT BPMI)
4
Penasihat Presiden Minta Dipahami, Malah Disindir Tak Selevel Mahasiswa
By Rahmat Tunny
Hasan Nasbi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. (Sumber: Youtube/Setpres)
5

BERITA LAINNYA

Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
Ekonomi Bisnis

Rupiah Ditutup Amblas Rp17.952 per Dolar AS, IHSG Anjlok 3,56 Persen

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan kompak tak berdaya pada…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 menit lalu
Kantor Pusat PLN. (Sumber: PLN)
Ekonomi Bisnis

PLN Ditantang Buka Nama 2 IPP Penyebab Listrik Padam Bergilir, CERI: Ada yang Janggal

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Direktur Utama PT PLN…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
27 menit lalu
Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Abdan Syakura/bar)
Ekonomi Bisnis

Prabowo Sebut BBM B50 Diluncurkan Juli 2026, Pede RI Tak Impor Solar Lagi

Presiden Prabowo Subianto meyakinkan diri bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
1 jam lalu
Pengendara motor antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Duren Sawit, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/bar)
Ekonomi Bisnis

Saat Minyak Dunia Naik BBM Melambung, Mengapa Saat Turun Pemerintah Diam?

Penurunan harga minyak dunia dalam beberapa waktu terakhir kembali memunculkan pertanyaan publik…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up