Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 12 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Aturan Baru, E-Commerce Wajib Umumkan Kenaikan Biaya Layanan 3 Bulan Sebelumnya
Ekonomi Bisnis

Aturan Baru, E-Commerce Wajib Umumkan Kenaikan Biaya Layanan 3 Bulan Sebelumnya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Juni 24, 2026 3:17 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ilustrasi e-commerce. (Sumber: Unsplash/Campaign Creators)
Ilustrasi e-commerce. (Sumber: Unsplash/Campaign Creators)
SHARE

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan paling lambat 3 bulan, sebelum menaikkan biaya layanan yang dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Daftar isi Konten
  • Paling Lambat 3 Bulan
  • Jual Produk Lokal Dapat Diskon

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Baca juga:
Kritik Tradisi Joget Saat HUT RI di Istana, Pakar: Stop… Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago meminta tradisi…
Mengerikan! WNI Jadi Korban Serangan Rudal Houthi, Kapal Tihama Terbakar… Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang jadi awak kapal dagang Tihama tewas…
Persib Terganjal Sanksi FIFA 3 Periode, Ferry Paulus: Dalam Waktu… Persib Bandung kembali tercatat dalam daftar FIFA Registration Ban. Meski demikian, Direktur…
  • Kritik Tradisi Joget Saat HUT RI di Istana, Pakar: Stop Sudahi, Rakyat…
  • Mengerikan! WNI Jadi Korban Serangan Rudal Houthi, Kapal Tihama Terbakar di Selat…
  • Persib Terganjal Sanksi FIFA 3 Periode, Ferry Paulus: Dalam Waktu Dekat Pasti…

Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,”

ujar Temmy dalam keterangannya Rabu, 24 Juni 2026.

Temmy menjelaskan, informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Sehingga, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, namun harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.

Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,”

terangnya.

Paling Lambat 3 Bulan

E-Commerce. (Sumber: Unsplash/Mark König)
E-Commerce. (Sumber: Unsplash/Mark König)

Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari alias 3 bulan sebelum kebijakan diberlakukan. Dengan ini diharapkan permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering tidak akan terulang.

Namun, bila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, maka mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.

Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,”

jelasnya.

Jual Produk Lokal Dapat Diskon

Ketentuan ini juga mengatur, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri. Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku usaha melalui platform layanan terpadu SAPA UMKM.

Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital,”

terangnya.

Adapun masa transisi yang diberikan pemerintah paling lama enam bulan, untuk mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif. Sejalan dengan itu Kementerian UMKM akan mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.

Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan,”

ujarnya.
Baca juga:
Kasus Challenge Hafalan Alquran Dapat Miras Harus Diusut, Penyelenggara Tak… Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang mengecam promosi minuman…
'Bongkar Dapur' Program MBG: Kejagung Periksa 12 Saksi, Telusuri Aset… Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait dugaan penyimpangan tata kelola program…
Hafalan Alquran Berhadiah Miras Bikin Geger, MC Minta Maaf dan… Video viral challenge menghafal surah Alquran berhadiah minuman keras atau miras dalam…
  • Kasus Challenge Hafalan Alquran Dapat Miras Harus Diusut, Penyelenggara Tak Bisa Cuma…
  • 'Bongkar Dapur' Program MBG: Kejagung Periksa 12 Saksi, Telusuri Aset Pelaku
  • Hafalan Alquran Berhadiah Miras Bikin Geger, MC Minta Maaf dan Ungkap Kronologi…
Tag:Berita PentingBiaya LayananDiskonE-CommercePlatform DigitalUMKM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Mengerikan! WNI Jadi Korban Serangan Rudal Houthi, Kapal Tihama Terbakar di Selat Bab al-Mandeb
By Natania Longdong
Ilustrasi kapal yang diserang rudal.
1
Viral Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Newport Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
By Syifa Fauziah
Booth Newport di festival musik.
2
Survei AOM: 76 Persen Orang Tua Jadi yang Pertama Sadari Anak Alami Neurodivergent
By Ani Ratnasari
Survei “Suara Orang Tua” yang dilakukan oleh Atelier of Minds (AOM)
3
Jika Destry Jadi Gubernur BI, Ekonom: Harus Berani Tolak Intervensi Politik
By Rika Pangesti
Calon Tunggal Gubernur BI, Destry Damayanti. (Sumber: IG @destrydamayanti)
4
Kedamaian AS-Iran Semakin Tak Pasti, Harga Minyak Dunia Naik Lagi ke US$89,63 per Barel
By Anisa Aulia
Ilustrasi Pengeboran Lepas Pantai. (Sumber: Unsplash/Maria Lupan)
5

BERITA LAINNYA

Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Ekonomi Bisnis

Utang Pemerintah Membengkak Rp373 Triliun dalam 3 Bulan, Kini Tembus Rp10.293 Triliun

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
48 menit lalu
Ilustrasi Pengeboran Lepas Pantai. (Sumber: Unsplash/Maria Lupan)
Ekonomi Bisnis

Kedamaian AS-Iran Semakin Tak Pasti, Harga Minyak Dunia Naik Lagi ke US$89,63 per Barel

Harga minyak dunia naik pada perdagangan Rabu. Kenaikan terjadi di tengah ketidakpastian…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
4 jam lalu
Ilustrasi emas batangan dan platinum. (Sumber: Unsplash/ Zlaťáky.cz)
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026: Global Bersinar dan Antam Meredup

Harga emas global menguat pada Rabu, 12 Agustus 2026 setelah turun pada…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
4 jam lalu
Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta.
Ekonomi Bisnis

Rupiah Melemah ke Rp17.867 per Dolar AS, Harga Minyak Dunia Jadi Biang Kerok

Nilai tukar rupiah melemah pada pembukaan perdagangan Rabu, 12 Agustus 2026 sebesar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up