Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengklaim bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berbohong kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pasokan batu bara, yang menjadi penyebab matinya listrik secara bergilir di Pulau Jawa.
Menurut Yusri Usman, kejadian pemadaman listrik bergilir di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) tentu saja lantaran kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit PLN maupun IPP.
Ini artinya Menteri Bahlil patut diduga telah membohongi Presiden Prabowo Subianto,”
ungkap Yusri dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Juni 2026.
Bahlil Sebut Batu Bara Aman 14 Hari
Sebelumnya, Bahlil sempat menyampaikan kepada presiden bahwa ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik aman hingga 14 hari, dan masih memenuhi standar minimal ketahanan energi nasional. Hal itu ia sampaikan pada sidang paripurna pada 13 Maret 2026 di Istana Negara.
Bahkan, saat itu, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas mengenai tata kelola sumber daya alam. Ia mengingatkan kembali bahwa seluruh hasil bumi, termasuk batu bara, sepenuhnya adalah milik negara dan harus diutamakan untuk kepentingan rakyat.
Saya tegaskan di sini, bener bahwa semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Semua kekayaan alam yang ada itulah milik bangsa saya tegaskan itu,”
ujar Prabowo.


Yusri pun menekankan bahwa alasan pemadaman listrik, yang diklaim Bahlil disebabkan oleh dua PLTU IPP karena mengalami kendala teknis dan keluar dari sistem kelistrikan Jamali adalah alasan yang tidak masuk akal.
Selain itu, menurutnya, Direksi PLN juga terkesan menutup rapat nama 2 PLTU IPP yang diklaim bermasalah dan harus keluar dari sistem kelistrikan Jamali.
Sebab, lanjut Yusri, dengan Cadangan Daya atau Reserve Margin PLN di Jamali mencapai 39,5 persen atau mencapai 14 GW atau setara 14.000 MW, tentunya dua pembangkit IPP yang bermasalah itu kapasitasnya paling tinggi hanya 3.000 MW, dan sudah pasti tidak akan mengakibatkan pemadaman bergilir.
Sehingga kami yakin yang terjadi adalah defisit pasokan energi primer berupa batu bara akibat perusahaan tambang melanggar aturan DMO yang telah dituangkan dalam masing-masing RKAB tahun 2025 pemilik tambang,”
ungkap Yusri.
Ada 3 Instrumen Penting Dipegang ESDM
Padahal, menurut hemat Yusri, setidaknya ada tiga instrumen penting yang dipegang oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, yakni instrumen RKAB, Simbara dan rekomendasi ekspor sebagai pengendali agar perusahaan tambang patuh terhadap DMO.
Jika ada pelanggaran atas kewajiban DMO, maka Dirjen Minerba dan Menteri ESDM serta perusahaan tambang lah yang paling bertanggungjawab,”
ungkap Yusri.
Khusus mengenai rekomendasi ekspor, Yusri menilai instrumen tersebut adalah instrumen yang seharusnya cukup kuat.
Penambang baru bisa ekspor batu bara jika Dirjen Minerba mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Jadi seharusnya tidak mungkin terjadi defisit pasokan pembangkit listrik jika Dirjen Minerba dan Menteri ESDM benar-benar menjalankan tugas dengan baik,”
imbuhnya.























