Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan pemungutan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Purbaya mengatakan, masih akan melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, sebelum memastikan tanggal implementasi.
Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,”
ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Demi Ciptakan Persaingan Usaha


Purbaya menjelaskan, pemungutan pajak marketplace ini untuk menciptakan persaingan usaha. Sebab, banyak pengusaha offline memprotes karena tidak ada kesetaraan antar pelaku usaha.
Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar. Supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,”
katanya.
Adapun pemungutan pajak itu dilakukan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.


























