Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan pemungutan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Purbaya mengatakan, masih akan melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, sebelum memastikan tanggal implementasi.
Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,”
ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Demi Ciptakan Persaingan Usaha

Purbaya menjelaskan, pemungutan pajak marketplace ini untuk menciptakan persaingan usaha. Sebab, banyak pengusaha offline memprotes karena tidak ada kesetaraan antar pelaku usaha.






