Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Catet, Pedagang Toko Online Bakal Dipungut Pajak Mulai 1 Juli 2026

Purbaya mengakui akan melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebelum memastikan tanggal implementasi pajak toko online.

Gambar ilustrasi marketplace
Gambar ilustrasi marketplace (sumber: pexel.com)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan pemungutan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.  

Purbaya mengatakan, masih akan melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, sebelum memastikan tanggal implementasi.

Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,”  

ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Demi Ciptakan Persaingan Usaha

Ilustrasi konsumen belanja di supermarket.
Ilustrasi konsumen belanja di supermarket. (Sumber: Unsplash/Melanie Lim)

Purbaya menjelaskan, pemungutan pajak marketplace ini untuk menciptakan persaingan usaha. Sebab, banyak pengusaha offline memprotes karena tidak ada kesetaraan antar pelaku usaha.  

Iklan

Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar. Supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,”

katanya.

Adapun pemungutan pajak itu dilakukan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.