Konflik bersenjata antara Amerika Serikat (AS)-Israel vs Iran mulai berdampak pada pasar gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) global. Gangguan pasokan akibat rusaknya fasilitas produksi di Timur Tengah memicu lonjakan harga LNG internasional dan berpotensi mendorong penyesuaian harga gas bagi sektor industri di Indonesia.
Gangguan pasokan terjadi setelah kerusakan pada fasilitas gas South Pars di Iran dan fasilitas LNG Ras Laffan di Qatar. Kondisi tersebut memaksa produsen LNG, termasuk QatarEnergy, memberlakukan force majeure sehingga membatalkan sejumlah pengiriman kargo, termasuk ke Italia.
Selain menurunkan volume ekspor LNG, konflik juga menyebabkan pembatalan kontrak jangka panjang, terganggunya jalur pelayaran, serta kenaikan harga LNG di pasar spot. Dampaknya, impor LNG kawasan Asia mencatat penurunan terdalam dalam lebih dari tiga tahun terakhir akibat terganggunya rantai pasok.
Harga LNG Global Melonjak Tajam
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan eskalasi konflik di Timur Tengah telah mendorong kenaikan harga energi dunia, termasuk LNG.
Peningkatan harga LNG global memberikan dampak secara langsung terhadap meningkatnya harga gas pada semua negara, termasuk harga gas untuk sektor industri di masing-masing negara,”
kata Komaidi dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan, harga acuan LNG Japan Korea Marker (JKM) melonjak lebih dari 60 persen sejak awal 2026. Jika pada awal tahun harga masih berada di kisaran US$9-11,5 per MMBTU, kini meningkat menjadi sekitar US$15-19 per MMBTU dan bahkan sempat menyentuh US$22,3 per MMBTU seiring meningkatnya eskalasi konflik.
Menurut Komaidi, lonjakan harga LNG turut memengaruhi harga gas industri di berbagai negara. Berdasarkan data yang dihimpun Reforminer, harga gas berbasis LNG untuk industri di Filipina mencapai sekitar US$28,50 per MMBTU, Vietnam sebesar US$27,81 per MMBTU, sedangkan Singapura berada pada kisaran US$40-48 per MMBTU.
Jika dibandingkan dengan harga gas di sejumlah negara tersebut, harga gas untuk sektor industri Indonesia yang bersumber dari LNG masih cukup kompetitif,”
ujar Komaidi.
Harga Gas Industri RI Berpotensi Disesuaikan
Di Indonesia, kenaikan harga LNG global telah mendorong penyesuaian harga gas industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) berbasis LNG dari sebelumnya US$14,9 per MMBTU menjadi sekitar US$21-25 per MMBTU.
Terkait peningkatan harga LNG, harga gas sektor industri yang dipenuhi oleh pemasok utama yaitu PGN kemungkinan perlu dilakukan penyesuaian,”
jelas Komaidi.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari struktur pasokan gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yang saat ini sekitar 79 persen berasal dari gas pipa dan 21 persen dari regasifikasi LNG. Kenaikan harga LNG juga akan meningkatkan rata-rata biaya pengadaan gas yang dibeli perusahaan.
Ia menambahkan, harga gas berbasis LNG memang relatif lebih tinggi dibandingkan gas pipa karena terdapat tambahan komponen biaya, seperti pengangkutan (shipping), penyimpanan (storage), regasifikasi, hingga perbedaan harga gas di tingkat hulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.


Reforminer Usulkan Lima Langkah Antisipasi
Meski demikian, Komaidi menilai pemerintah telah berupaya menjaga daya saing industri melalui implementasi kebijakan HGBT dan meminta pemasok gas menahan penyesuaian harga bagi industri non-HGBT. Namun, efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada kapasitas fiskal pemerintah serta kemampuan keuangan badan usaha pemasok gas.
Ia menilai harga gas bukan satu-satunya faktor yang menentukan daya saing industri nasional. Berdasarkan berbagai kajian Reforminer, daya saing lebih banyak dipengaruhi strategi industrialisasi, permintaan pasar, serta ketersediaan sumber daya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan porsi biaya bahan bakar, termasuk gas dan listrik, hanya sekitar 6,35 persen dari total biaya input produksi sektor industri. Sebaliknya, komponen terbesar berasal dari bahan baku dan bahan penolong yang porsinya mencapai 64,60-96,76 persen, bergantung pada jenis industri.
Komaidi juga mencatat tidak semua sektor industri penerima fasilitas HGBT memiliki ketergantungan tinggi terhadap biaya gas. Sebagai contoh, porsi biaya gas pada industri oleokimia sekitar 3,30 persen, industri sarung tangan karet sebesar 7-14 persen, dan industri kaca sekitar 16 persen.
Untuk memperkuat daya saing industri di tengah gejolak harga LNG global, Reforminer mengusulkan lima langkah perbaikan kebijakan, yakni:
- Meningkatkan pasokan gas pipa untuk mengurangi penggunaan LNG,
- Mengevaluasi prioritas alokasi gas domestik,
- Merekonsiliasi penerima HGBT agar lebih tepat sasaran,
- Memberikan fleksibilitas bagi industri dalam menyesuaikan kebutuhan gas hingga harga LNG kembali normal, serta
- Memastikan penurunan harga LNG di tingkat hulu dapat diteruskan kepada industri saat kondisi pasar membaik.
Selain itu, Komaidi menilai pemberian insentif pajak secara langsung akan lebih efektif dalam menjaga daya saing industri dibandingkan hanya mengandalkan kebijakan harga gas.
Pemberian insentif pajak secara langsung terbukti telah mampu menjaga dan meningkatkan kinerja dan daya saing industri nasional pada periode sebelum, selama, dan pasca (pemulihan) pandemi Covid-19,”
terang Komaidi.


























