Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan menaikkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri. Keputusan tersebut sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 55 ribu pekerja akibat tingginya biaya energi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memandang keberlangsungan lapangan kerja menjadi prioritas dalam merumuskan kebijakan harga gas untuk industri. Karena itu, harga HGBT diputuskan tetap berada di kisaran US$6,5 – US$7 per million british thermal unit (mmbtu).
Pertama, adalah kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,”
kata Bahlil dalam konferensi pers di Gedung DPR, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.
Keputusan yang Tidak Mudah


Menurutnya, keputusan mempertahankan harga HGBT tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Meski tidak mudah bagi seluruh pihak, kebijakan itu dipilih untuk menjaga keberlangsungan industri dan mencegah terjadinya PHK.
Untuk HGBT tetap di angka 6,5 sampai dengan 7 dolar per mmbtu. Memang ini tidak mengenakkan semuanya, tapi kita harus ikat pinggang untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan,”
ujar Bahlil.
DPR Dapat Laporan Ancaman PHK
Sebelumnya, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendapat laporan sekitar 55 ribu buruh terancam PHK massal akibat kenaikan harga gas industri.
Dasco mengatakan, DPR akan memfasilitasi Pertamina untuk berkomunikasi dengan para buruh secepatnya. Sehingga, perwakilan buruh bisa duduk bersama untuk mencari solusi.
Mungkin kita bisa duduk sehari, dua hari ini juga, dengan perwakilan dari teman-teman buruh satu-dua nanti mewakili supaya kita bisa cari jalan keluar,”
tegasnya.























