Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons isu terkait penerbitan surat utang khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menjadi tempat pencucian uang.
Hal ini sekaligus menanggapi surat yang dikirim oleh Koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor yang bersurat kepada Sekretariat Financial Action Task Force (FATF), untuk meminta meninjau ulang keanggotaan penuh Indonesia. Mereka menyoroti Pasal 50A terkait pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan kepada investor yang membeli surat utang khusus tersebut.
Purbaya mengatakan, kebijakan itu bukan dimaksudkan sebagai wadah tempat pencucian uang. Menurutnya, sejumlah negara juga sudah melakukan kebijakan serupa, termasuk Singapura.
Jadi Ini enggak nyuci uang, negara lain banyak melakukan ini lebih dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi (Singapura). Jadi ya enggak apa-apa kita lihat aja seperti apa, jalan aja,”
ujar Purbaya di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Purbaya menyoroti, peran besar Singapura di FATF. Ia mengatakan bahwa Ketua FATF periode 2022-2024 berasal dari Singapura, yakni T. Raja Kumar. Ia menilai, uang hasil korupsi di Indonesia kerap ditempatkan di negara seperti Singapura
Salah satu pemain utama di FATF (itu) ketua sebelumnya adalah Singapura, jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF. Anda kan tahu uang korupsi kita taruh di mana? Itu kira-kira jawabannya,”
jelasnya.
Serahkan ke PPATK


Terkait kekhawatiran bahwa isu pencucian uang tersebut dapat memengaruhi keanggotaan Indonesia di FATF. Purbaya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saya enggak tahu, saya itu serahkan ke PPATK yang ngerti. Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Kan gini, dunia itu nggak hitam putih, kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja,”
imbuhnya.
Adapun Koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor secara resmi mengirimkan surat kepada Sekretariat FATF pada Rabu, 1 Juli 2026. Surat itu berisi permintaan untuk meninjau ulang keanggotaan penuh Indonesia.
Bhima Yudhistira Adhinegara dari Koalisi Danantara Monitor menilai, Pasal 50A dalam UU tersebut berpotensi melemahkan rezim pencegahan pencucian, uang dan bertentangan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh FATF sejak 2023.
Pasal 50A berpotensi melanggar Rekomendasi 5 FATF terkait Customer Due Diligence. FATF merekomendasikan agar bank memverifikasi asal-usul dana yang masuk atau ditransaksikan, namun undang-undang ini justru melonggarkan pemeriksaan tersebut karena data tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,”
katanya.
Karpet Merah dari Negara
Sebagaimana diketahui, dalam UU P2SK, patriot bond dan merah putih bond diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pasal 50A ayat (5) menjelaskan bahwa investor yang membeli surat utang tersebut akan mendapat perlindungan khusus dari negara.
Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,”
tulis Pasal tersebut.
Lalu pada Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta menjadi alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,”
bunyi aturan itu.























