Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan perlindungan pidana perpajakan bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Bahkan data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian tersebut, tidak bisa digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai ketentuan ini berpotensi mengurangi kepatuhan wajib pajak (WP). Wajib pajak dikhawatirkan terdorong tidak patuh sembari menunggu Danantara menerbitkan surat utang khusus tersebut.
Jelas akan mengurangi kepatuhan pajak, untuk apa dia bayar pajak kalau hanya dengan membeli obligasi sudah dapat menghapus pidana pajak. Jadi, WP akan terdorong untuk tidak patuh sambil menunggu Danantara menerbitkan Patriot Bond atau Merah Putih Bond,”
ujar Fajry saat dihubungi Owrite pada Kamis, 25 Juni 2026.
Lebih Jahat dari Tax Amnesty
Fajry menilai, ketentuan ini juga akan memberikan perlakuan yang tidak adil bagi kelompok masyarakat yang selama ini taat membayar pajak, khususnya kelas menengah.
Jelas akan memberikan perlakuan yang tidak adil terutama kelas menengah. Mereka punya penghasilan kena pajak 5-25 persen. Ada sisanya, ditabungkan di bank lalu bunganya kena PPh Final 20 persen,”
katanya.
Menurut Fajry, pembelian Patriot dan Merah Putih Bond jauh lebih bermasalah dibandingkan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah.
Skema ini jauh lebih jahat dibandingkan tax amnesty karena tidak hanya memaafkan pidana pajak tapi juga pidana lain. Inikan bisa dijadikan modus untuk pencucian uang bagi koruptor, bandar judi online, dan lainnya,”
terangnya.


Penerimaan Hilang dan Disanksi Dunia
Fajry mengatakan ketentuan ini berpotensi membawa konsekuensi serius bagi Indonesia. RI berpotensi masuk daftar hitam dan disanksi negara lain, karena dianggap melegalkan praktik pencucian uang.
Dengan melegalkan pencucian uang, nama baik kita pasti tercoreng, kita bisa saja masuk daftar hitam lalu kena sanksi dari negara lain, supremasi hukum kita hancur, belum lagi dampaknya sosialnya seperti penurunan moral masyarakat,”
tegasnya.
Dari sisi fiskal, akan ada potential loss dari penerimaan pajak karena menurunnya kepatuhan pajak. Ia juga mengkhawatirkan, kebijakan ini akan membuat Indonesia seperti pada kondisi Elizabeth Truss di Inggris.
Pasti akan ada potential loss dari penerimaan pajak. Bisa jadi akan ada musibah fiskal seperti yang terjadi pada Elizabeth Truss ketika memotong pajak bagi kelompok kaya. Padahal, lembaga internasional sedang memperhatikan kondisi fiskal kita,”
imbuhnya.
Kebal Hukum
Adapun dalam UU P2SK, patriot bond dan merah putih bond diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara. Pasal 50A ayat (5) menjelaskan bahwa investor yang membeli surat utang tersebut akan mendapat perlindungan khusus dari negara.
Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,”
tulis Pasal tersebut.
Lalu pada Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta menjadi alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,”
bunyi aturan itu.























