Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menunjuk lebih banyak marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Saat ini marketplace yang ditunjuk hanya empat yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Purbaya mengatakan penunjukan ini akan dilakukan secara bertahap setelah empat marketplace pertama mulai mengimplementasikan kebijakan per 1 Agustus 2026.
Ada. Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,”
ujar Purbaya di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Marketplace Pungut Pajak 0,5 Persen


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang online.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Artinya, DJP memberikan masa transisi selama sebulan agar marketplace bisa menyiapkan sistem pemungutan.
Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,”
ujar Bimo dalam konferensi pers Rabu, 1 Juli 2026.
Agar Setara
Bimo menjelaskan, tujuan ditunjuknya marketplace sebagai pemungut pajak untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.
Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.























