Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menunjuk lebih banyak marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Saat ini marketplace yang ditunjuk hanya empat yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Purbaya mengatakan penunjukan ini akan dilakukan secara bertahap setelah empat marketplace pertama mulai mengimplementasikan kebijakan per 1 Agustus 2026.
Ada. Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,”
ujar Purbaya di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Marketplace Pungut Pajak 0,5 Persen

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang online.






