Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara menggugat uji materiil atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu ditujukan untuk surat utang khusus, yakni Patriot dan Merah Putih Bond.
Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan mengirimkan tim ahli hukum terbaik untuk memastikan UU PPSK telah sesuai dengan aturan berlaku.
Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul, untuk memastikan bahwa kebijakan kita, bisa kita pertahankan. Dan kita bertanggung jawabkan ke masyarakat dan di mata hukum,”
ujar Purbaya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Terkait dengan strategi yang akan ditempuh pemerintah dalam menghadapi gugatan ini, Purbaya mengatakan akan berdoa sembari menunggu hasil judicial review.
Ya biar aja, kita lihat hasilnya seperti apa. Strategi saya berdoa,”
tuturnya.
UU P2SK Digugat


Adapun permohonan ini diajukan karena ketentuan mengenai surat utang khusus BPI Danantara dinilai menciptakan kekebalan hukum yang berpotensi melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.
Permohonan uji materi diserahkan dengan menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK. Kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli surat utang khusus dengan mengecualikan mereka dari penuntutan pidana umum hingga perpajakan. Pengaturan itu dinilai menciptakan kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam rezim hukum keuangan Indonesia.
Kuasa Hukum Para Pemohon Muhamad Saleh mengatakan permohonan ini bukan semata-mata mempersoalkan instrumen investasi negara, melainkan menguji keberadaan norma yang memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,”
katanya.
Perlindungan Hukum Berlebihan
Sementara itu, Pemohon sekaligus mantan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas menilai ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi obligasi khusus. Sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia.
Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi obligasi khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia,”
kata Busyro.























