Investor yang berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal menikmati sederet fasilitas khusus. Mulai dari insentif pajak, kemudahan bertransaksi menggunakan valuta asing (valas), hingga penyelesaian sengketa melalui pengadilan khusus.
Fasilitas itu diatur dalam Undang-Undang PFII yang resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa, 21 Juli 2026.
UU tersebut disahkan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk menjadi undang-undang.
Atur Pemberian Fasilitas Fiskal dan Nonfiskal


Dalam laporan Komisi XI DPR RI, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Haikal mengatakan salah satu substansi penting dalam UU PFII ialah pemberian berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII,”
kata Haikal saat menyampaikan laporan Komisi XI di rapat paripurna.
Haikal menjelaskan, fasilitas yang diberikan meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, hingga perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal.
Tak hanya itu, kawasan PFII juga diberikan sejumlah kekhususan lain, mulai dari kemudahan perizinan, penggunaan valuta asing (valas), hingga transaksi keuangan yang diatur secara khusus.
Sengketa Punya Jalur Khusus


Selain menawarkan berbagai insentif bagi investor, UU PFII juga membentuk mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri. Beleid tersebut mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa, serta Pengadilan PFII yang berstatus sebagai pengadilan khusus.
Pengadilan itu nantinya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan PFII. Selain itu, UU ini juga mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, hingga Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
Haikal berharap kehadiran UU PFII dapat memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.
Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,”
ujarnya.
























