Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian terhadap empat negara dari kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Keempat negara itu diantaranya Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pengecualian itu diberikan lantaran adanya perjanjian kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.
Beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan Kanada,”
ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Wajib di Rekening Khusus

Namun, Airlangga mengatakan bahwa relaksasi hanya berlaku pada pilihan bank penyimpanan dana. Artinya, eksportir dari empat negara tersebut tetap bisa menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di bank non-Himbara yang berasal dari negara masing-masing.







