Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • sumatera
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kisah Tragis Eks Dirut ASDP, Mengabdi Pada Negeri Berakhir Dibalik Jeruji
Hukum

Kisah Tragis Eks Dirut ASDP, Mengabdi Pada Negeri Berakhir Dibalik Jeruji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 24, 2025 4:57 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)
SHARE

Pengabdian mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, terhadap negeri runtuh dalam sekejap setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di meja Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ira dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

- Advertisement -

Ketua Majelis Hakim Sunoto, menyatakan Ira bersama-sama mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dan merugikan negara Rp1,25 triliun.

Dibalik putusannya itu, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan ketua Hakim Sunoto. Kata dia semestinya Ira dibebaskan dari segala tuntutan, sebab proses akuisis PT JN oleh ASDP tidak sepenuhnya meyakinkan tindak pidana korupsi.

Para terdakwa (Ira Puspadewi) seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onstlag,”

kata Sunoto di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 20 November 2025.

Jika menengok kebelakang, Ira dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, merugikan negara Rp1,25 triliun dari proses akuisisi saham PT JN. Jaksa KPK mengklaim sejumlah kapal yang diakuisisi itu dalam kondisi tua, karam, dan tidak layal operasional.

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa dilakukan bersama Adjie, selaku beneficial owner PT JN. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pleidoi Ira yang dibacakan Kamis 6 November 2012, berjudul ‘Mari Hentikan Kriminalisasi dan Framing Korupsi Pada Profesional BUMN Negeri Ini’, dia mendapati selama ini perhitungan kerugian negara bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan dari internal KPK itu sendiri.

BPKP pernah diminta menghitung kerugian negara di perkara ini, namun menolak karena memang tidak ada kerugian negara,”

kata Ira dikutip Senin 24 November 2025.

Sama halnya BPK yang dihadirkan dalam persidangan 21 Oktober 2025 menyebut akuisisi yang dilakukan oleh ASDP telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tetapi ada yang tega memaksakan agar kami diadili. Maka kerugian negara dihitung sendiri, dan nilainya dibuat sangat besar menjadi Rp 1,253 triliun,”

ungkap Ira.

Ia menuding perhitungan negara yang diklaim oleh KPK, dibuat oleh auditor internal dan dosen konstruksi perkapalan yang tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai publik sesuai peraturan Menteri Keuangan. Ditegaskannya, bahwa kapal-kapal PT JN masih produktif dan layak laut, bukan besi tua seperti yang disebut dalam dakwaan.

Dalam pembelaannya, Ira menyebut akuisisi PT JN justru memberikan keuntungan besar bagi negara. ASDP, lanjut Ira, memperoleh 53 kapal dengan izin komersial lengkap hanya dengan nilai Rp1,272 triliun, sementara total aset kapal yang diperoleh mencapai Rp2,09 triliun.

ASDP mendapat perusahaan utuh dengan aset kapal bernilai Rp2,092 triliun hanya seharga Rp1,272 triliun. Secara nominal, ASDP dan negara justru untung,”

katanya.

Disatu sisi, menurutnya dengan mengakuisisi PT JN jadi memperkuat posisi ASDP dalam menjaga layanan penyeberangan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang kerap tidak tersubsidi oleh pemerintah. Pun yang dibeli ASDP kala itu bukan kapal, melainkan saham perusahaan PT JN yang sedang beroperasi.

Ira melanjutkan, selama menjabat Dirut ASDP telah menoreh prestasi dan inovasi, seperti digitalisasi tiket di 35 pelabuhan ASDP dan 19 pelabuhan non-ASDP, Penerapan Ship Management System (SMS) dan sistem pengawasan bahan bakar (SIEMON).

Kemudian, pembangunan dermaga Merak yang terbengkalai selama 18 tahun, peluncuran layanan eksekutif Merak–Bakauheni yang memberi kontribusi laba signifikan, revitalisasi pelabuhan dan kapal agar lebih bersih dan nyaman. Lalu, Pembangunan gedung kantor pusat berkonsep green building, pengembangan kawasan wisata terpadu Labuan Bajo dan Bakauheni Harbour City.

Fakta sidang dan nota pembelaan membuat Majelis hakim memberikan dissenting opinion. Ketua Hakim Sunoto menyatakan, keputusan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR)

Sunoto meyakini, tidak ada unsur tindak pidana korupsi terjadinya kerugian negara sebagaimana yang didakawakan oleh Jaksa KPK. Para terdakwa juga dianggap telah berhati-hati dan tidak ada niatan (mens rea) merugikan negara.

Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,”

ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion Kamis 20 November 2025

Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,”

ungkap Sunoto.

Lebih lanjut sebelum memberikan putusan, majelis hakim juga sempat menyinggung Ira dan terdakwa lain tidak mendapatkan keuntungan pribadi daru kasus itu.

Selain itu, tidak ada fakta yang menyebut mantan Dirut ASDP bersama Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad mendapatkan keuntungan pribadi terkait KSU dan akuisisi PT JN.

Pada akhirnya, Ira tetap divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dengan denda RP500 juta. Beda hal dengan dua anak buahnya, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

Tag:asdpBerita PentingEditorialira puspadewiKorupsiKPK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pemimpin Tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei. (Sumber: Istimewa)
Internasional

Terpilih Jadi Pemimpin Tinggi Iran Gantikan Ayahnya, Ini Pidato Pertama Mojtaba Khamenei 

Korps militer elite Iran, Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC), dilaporkan memberikan dukungan kepada Mojtaba Khamenei untuk menjadi Pemimpin Tertinggi Iran berikutnya. Langkah ini muncul setelah laporan yang menyebutkan bahwa pemimpin…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
3 Min Read
Gedung Pancasila Kemlu. (sumber: Kemlu)
Internasional

Soal 24 WNI yang Tertahan di Yordania Akibat Eskalasi Timur Tengah, Ini Penjelasan Kemlu 

Eskalasi konflik di Timur Tengah setelah serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran memicu pembatalan massal penerbangan internasional di kawasan. Dampaknya merembet pada sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang…

By
Iren Natania
Dusep
4 Min Read
Cripsy Omelette
Hype

Resep Cripsy Omelette Simple dan Bergizi, Cocok untuk Menu Sahur

Memasuki puasa ke-15, sebagian orang sudah bingung dengan menu sahur. Salah satu yang paling aman dan praktis adalah olahan telur. Olahan telur sendiri ada banyak, mulai dari ceplok, dadar, kuah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Hukum

Modal Jadi Biduan, Bupati Fadia Enggak Paham Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
10 jam lalu
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Hukum

Dari Biduan Dangdut Jadi Bupati, Fadia Arafiq Kini Tersangka Korupsi Jasa Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
14 jam lalu
Wartawan memotret pintu ruangan Bupati Pekalongan yang telah disegel oleh KPK di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Harviyan Perdana Putra/hma/tom)
Hukum

KPK Duga Bupati Fadia Arafiq Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing di Pemkab Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terlibat dalam korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Diciduk KPK, Bupati Fadia Arafiq Terlibat Korupsi Pengadaan di Kabupaten Pekalongan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama orang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up