Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Modal Jadi Biduan, Bupati Fadia Enggak Paham Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Hukum

Modal Jadi Biduan, Bupati Fadia Enggak Paham Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 5, 2026 12:28 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (Sumber: Antara foto/Muhammad Adimaja/bar)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak memahami sistem hukum di Indonesia. Sehingga, dia melanggengkan perusahaan keluarganya PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai penyedia jasa outsourcing dan berakhir menjadi tersangka korupsi.

Daftar isi Konten
  • Bebelnya Fadia Sudah Diperingati Anak Buah
  • Fadia Tertangkap di SPKLU Semarang 
  • Disangkakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor

Padahal, Fadia telah lama berkarier sebagai birokrat di Pekalongan. Ia memulai kariernya sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 sebelum kemudian menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode.

FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Kamis, 5 Maret 2026.

Selama menjadi orang nomor satu di Pekalongan, Asep mengungkapkan, Fadia lebih sering menjalankan tugas dan fungsi yang bersifat seremonial di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Sementara bagian teknis birokrasi serahkan kepada Sekretaris Daerahnya (Sekda).

Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,”

ucap Asep.

Bebelnya Fadia Sudah Diperingati Anak Buah

Dalam kasusnya, Fadia mengintervensi para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,”

ucap Asep.

Padahal, Fadia sudah diperingati kalau tindakannya berpotensi adanya konflik kepentingan, namun politikus Golkar itu mengabaikan hal tersebut.

Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,”

jelasnya.

Perusahaan RNB dijalani oleh suami Fadia Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku Komisaris Perusahaan sekaligus anggota DPR. Sementara anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) Direktur perusahaan periode 2022-2024 yang juga anggota DPRD Pekalongan

Asep mengatakan, dengan posisi Fadia sebagai Bupati Pekalongan, dia juga selaku penerima manfaat dari PT RNB.

Untuk memuluskan rencana jahatnya, Fadia memerintahkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB. Sementara itu, ada beberapa perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah.

Tujuannya, supaya PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS yang diajukan oleh perangkat desa.

Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” 

kata Asep.

KPK mendapati transaksi langsung ke PT RNB bersumber dari kontrak perangkat daerah Pemkab Pekalongan senilai Rp46 miliar sepanjang 2023-2026.

Uang tersebut diantaranya dibagikan untuk membayar gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar. Sementara 40 persen dari total transaksi mengalir ke keluarga Fadia.

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar,”

beber Asep.

Adapun rincian uang tersebut yakni:

  • Fadia (Bupati Pekalongan) Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia/Anggota DPR) Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB) Rp2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia/Anggota DPRD Pekalongan) Rp4,6 miliar
  • Mehnaz Na (anak Fadia) Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar

Fadia Tertangkap di SPKLU Semarang 

Pasca kasus tersebut terendus oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total ada 14 orang yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak 2-3 Maret 2026.

Asep bilang Bupati Pekalongan diamankan saat mengisi baterai mobil listrik di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

Jadi temen-temen penyelidik dan penyidik yang ada di lapangan itu sudah mengetahui atau dapat informasi terkait jenis mobil dan nomor mobilnya,”

ujarnya.

Dia mengaku hampir kehilangan jejak Fadia saat operasi senyap itu. Beruntung, penyidik berhasil mengamankan Fadia pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari.

Ketika nyampe ke Semarang itu, juga semacam keberuntungan lah. Dicar-cari ternyata mobil listrik ada gitu, lagi di cas, nah di situlah ketemunya,”

ucap Asep.

Selain Fadia, KPK juga mengamankan dua orang kepercayaan Fadia di Semarang. Kemudian, anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff ikut diamankan.

Disangkakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor

Atas perbuatan KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 12 huruf i Tipikor menyebutkan ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam perombongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya’.

Penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor jarang dipakai oleh KPK. Sebab umumnya kasus korupsi sektor pengadaan sering disertai dengan perbuatan memberi atau menerima sesuatu alias gratifikasi.

Asep menjelaskan pihaknya menerapkan pasal tersebut sebab adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fadia selaku Bupati Pekalongan. KPK juga mendapati adanya benda-benda yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.

Tag:Bupati PekalonganFadia ArafiqKorupsiKPKOutsourcingPartai GolkarUU Tipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Polemik ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Layangkan Somasi dan Ultimatum 3×24 Jam ke Pengurus KWP
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus
1
BPS: Laju Ekonomi RI Kuartal II-2026 Melambat ke 5,29 Persen
By Anisa Aulia
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik M. Edy Mahmud dalam konferensi pers di kantornya, 5 Agustus 2026.
2
Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas Politik Terancam
By Rahmat Tunny
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
3
Viral Pasien BPJS Soroti Komentar Nakes yang Tak Berempati
By Syifa Fauziah
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta
4
Kenapa Makin Banyak Nyamuk di Musim Kemarau? Ini Penjelasan Ilmiahnya 
By Ani Ratnasari
Nyamuk saat musin panas
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
4 jam lalu
: Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, 5 Agustus 2026.
Hukum

Bongkar ‘Anomali’ Prosedur Penyidik: Kubu Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi melayangkan dua gugatan terhadap Polri dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah), Bagir Manan (kiri), dan Siti Zuhro (kanan), meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Tiga Periode MPR Gagal Sahkan PPHN, Program Dadakan Terus Bermunculan

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak pimpinan MPR RI segera…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up