Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Modal Jadi Biduan, Bupati Fadia Enggak Paham Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Hukum

Modal Jadi Biduan, Bupati Fadia Enggak Paham Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 5, 2026 12:28 pm
Rahmat
Dusep
Share
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (Sumber: Antara foto/Muhammad Adimaja/bar)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak memahami sistem hukum di Indonesia. Sehingga, dia melanggengkan perusahaan keluarganya PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai penyedia jasa outsourcing dan berakhir menjadi tersangka korupsi.

Daftar isi Konten
  • Bebelnya Fadia Sudah Diperingati Anak Buah
  • Fadia Tertangkap di SPKLU Semarang 
  • Disangkakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor

Padahal, Fadia telah lama berkarier sebagai birokrat di Pekalongan. Ia memulai kariernya sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 sebelum kemudian menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode.

FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Kamis, 5 Maret 2026.

Selama menjadi orang nomor satu di Pekalongan, Asep mengungkapkan, Fadia lebih sering menjalankan tugas dan fungsi yang bersifat seremonial di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Sementara bagian teknis birokrasi serahkan kepada Sekretaris Daerahnya (Sekda).

Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,”

ucap Asep.

Bebelnya Fadia Sudah Diperingati Anak Buah

Dalam kasusnya, Fadia mengintervensi para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,”

ucap Asep.

Padahal, Fadia sudah diperingati kalau tindakannya berpotensi adanya konflik kepentingan, namun politikus Golkar itu mengabaikan hal tersebut.

Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,”

jelasnya.

Perusahaan RNB dijalani oleh suami Fadia Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku Komisaris Perusahaan sekaligus anggota DPR. Sementara anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) Direktur perusahaan periode 2022-2024 yang juga anggota DPRD Pekalongan

Asep mengatakan, dengan posisi Fadia sebagai Bupati Pekalongan, dia juga selaku penerima manfaat dari PT RNB.

Untuk memuluskan rencana jahatnya, Fadia memerintahkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB. Sementara itu, ada beberapa perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah.

Tujuannya, supaya PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS yang diajukan oleh perangkat desa.

Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” 

kata Asep.

KPK mendapati transaksi langsung ke PT RNB bersumber dari kontrak perangkat daerah Pemkab Pekalongan senilai Rp46 miliar sepanjang 2023-2026.

Uang tersebut diantaranya dibagikan untuk membayar gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar. Sementara 40 persen dari total transaksi mengalir ke keluarga Fadia.

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar,”

beber Asep.

Adapun rincian uang tersebut yakni:

  • Fadia (Bupati Pekalongan) Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia/Anggota DPR) Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB) Rp2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia/Anggota DPRD Pekalongan) Rp4,6 miliar
  • Mehnaz Na (anak Fadia) Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar

Fadia Tertangkap di SPKLU Semarang 

Pasca kasus tersebut terendus oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total ada 14 orang yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak 2-3 Maret 2026.

Asep bilang Bupati Pekalongan diamankan saat mengisi baterai mobil listrik di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

Jadi temen-temen penyelidik dan penyidik yang ada di lapangan itu sudah mengetahui atau dapat informasi terkait jenis mobil dan nomor mobilnya,”

ujarnya.

Dia mengaku hampir kehilangan jejak Fadia saat operasi senyap itu. Beruntung, penyidik berhasil mengamankan Fadia pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari.

Ketika nyampe ke Semarang itu, juga semacam keberuntungan lah. Dicar-cari ternyata mobil listrik ada gitu, lagi di cas, nah di situlah ketemunya,”

ucap Asep.

Selain Fadia, KPK juga mengamankan dua orang kepercayaan Fadia di Semarang. Kemudian, anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff ikut diamankan.

Disangkakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor

Atas perbuatan KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 12 huruf i Tipikor menyebutkan ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam perombongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya’.

Penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor jarang dipakai oleh KPK. Sebab umumnya kasus korupsi sektor pengadaan sering disertai dengan perbuatan memberi atau menerima sesuatu alias gratifikasi.

Asep menjelaskan pihaknya menerapkan pasal tersebut sebab adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fadia selaku Bupati Pekalongan. KPK juga mendapati adanya benda-benda yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.

Tag:Bupati PekalonganFadia ArafiqKorupsiKPKOutsourcingPartai GolkarUU Tipikor
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kemenhub sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi. (sumber: Humas Ditjen Perhubungan Darat)
Nasional

Pool Taksi Green SM Bekasi Disidak, Ini yang Ditemukan Kemenhub 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyidak pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat Selasa 28 April 2026 malam. Sidak tersebut melanjuti keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan maut Kereta Api (KA)…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Ilustrasi Petugas PLN saat mengecek meteran Listrik
Ekonomi Bisnis

Sekjen ESDM Ahmad Erani Yustika Ditunjuk Jadi Komisaris PLN

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika ditunjuk sebagai Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Erani akan menjabat efektif, dan menggantikan…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (tengah) didampingi Direktur SDM dan Kelembagaan PT KAI Atih Nurhayati (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat menjenguk korban kecelakaan kereta api di RSUD Bekasi, Jawa Barat
Nasional

MenPPPA Arifah Fauzi Minta Maaf soal Usulan Pindah Gerbong Wanita Usai Insiden Bekasi Timur

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permohonan maaf setelah memberikan pernyataan terkait usulan pemindahan gerbong perempuan ke bagian tengah. Arifah mengakui bahwa pernyataannya itu kurang tepat.…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
21 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
23 jam lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
23 jam lalu
Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026).
Hukum

Motif 4 Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Dendam ‘Geruduk Fairmont’

Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up