Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 16 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • Sepak Bola
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tak Kunjung Rampung, KPK Minta Waktu Penyidikan Kasus TPPU SYL
Hukum

Tak Kunjung Rampung, KPK Minta Waktu Penyidikan Kasus TPPU SYL

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 25, 2025 4:47 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd)
SHARE

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu lebih terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sebab, KPK menduga SYL menerima aliran dana dari dua kasus korupsi lain di lingkungan Kementan.

Ada beberapa perkara di masa menterinya Pak SYL juga, sehingga kami tentunya menunggu ya, supaya perkara ini juga sekalian naik. Supaya TPPU-nya nanti biar sekaligus, gitu,”

kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Selasa 25 November 2025.

Kasus TPPU SYL merupakan hasil pengembangan dari kasus pemerasan di lingkungan Kementan yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht.

Menurutnya, ada beberapa aliran uang yang masuk ke kantong eks Mentan itu selain tindak pidana awalnya berupa pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan di Kementan.

KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementan, yakni pengadaan asam formiat atau asam semut dan perkara pengadaan X-ray. Kedua kasus itu masih bertatus penyidikan di KPK.

Itu kita tunggukan, karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami kepada saudara SYL. Dan itu harus sekaligus kita dakwakan. Itu mengapa, untuk TPPU-nya perlu waktu tambahan,”

kata Asep.

Di kasus korupsi pengadaan asam semut 2021-2023, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Namun belum diketahui identitasnya. Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan, tapi lagi-lagi tidak diketahui persis lokasi penggeledahannya. Meski demkian, KPK telah mengungkap kerugian negara dari kasus itu ditaksir Rp75 miliar berdasarkan perhitungan sementara.

KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang, yakni berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).

Sementara untuk kasus pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun 2021. Proyek ini diduga dikorupsi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 82 miliar.

Ada dua pengadaan alat X Ray- pertama x-ray statis dan mobile x-ray, serta pengadaan x-ray trailer atau kontainer dengan total proyek Rp 194,2 miliar.

Tag:KorupsiKPKsyahrul yasin limpo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Buntut Kerusuhan di Lukas Enembe, Persipura Dihukum Semusim Tanpa Penonton dan Denda Rp240 Juta
By Hadi Febriansyah
Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey memeriksa bangkai kendaraan setelah terbakar di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua
1
Viral Sopir Green SM Turunkan Penumpang di Tengah Hujan, Diduga Gara-Gara Tarif
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Ilustrasi taksi Green SM
2
Prajogo Pangestu Lepas 1 Miliar Saham CUAN, Biar Apa?
By Anisa Aulia
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
3
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
4
Rupiah Amblas Lagi ke Rp17.614 per Dolar AS dan Cetak Rekor, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
5

BERITA LAINNYA

Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Hukum

Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Komjen, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Meningkat

Setelah kursi Kapolda Metro Jaya diduduki oleh jenderal bintang tiga, maka kepolisan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
21 jam lalu
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Hukum

Terseret Kasus Samin Tan, Bos CBU Ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata kelola pertambangan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hukum

Kasus DJKA: KPK Gali Aliran Dana Sudewo ke Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang dari tersangka korupsi pengadaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Dalih Jiwa Korsa Kapten Nandala Serang Andrie Yunus: Biar Dia Kapok!

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sekaligus terdakwa kasus air keras, Kapten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up