Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • DPR
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kekejaman Terungkap! Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing, Divonis 10 Tahun
Hukum

Kekejaman Terungkap! Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing, Divonis 10 Tahun

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Desember 11, 2025 5:07 pm
Hadi Febriansyah
Dusep
Share
Ilustrasi penyiksaan.
Ilustrasi penyiksaan. (Sumber: Unsplash/Alex Mihu)
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada seorang majikan bernama Roslina, yang terbukti melakukan penyiksaan sadis terhadap asisten rumah tangganya, Intan.

Daftar isi Konten
  • Perbuatan Sadis Majikan Terungkap
  • ART Lain Juga Terlibat: Marliyati Divonis 2 Tahun Penjara
  • Seruan Pengesahan RUU PPRT: Negara Diminta Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga
- Advertisement -

Majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara setelah rangkaian bukti menunjukkan kekerasan dilakukan secara berulang dan tanpa perikemanusiaan.

Pendamping korban, Romo Paschal, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis 11 Desember 2025, menyebutkan bahwa vonis ini menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi Intan.

Iya benar, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,”

kata Romo Paschal, pendamping dari Intan kepada owrite.id, Kamis 11 Desember 2025.

Perbuatan Sadis Majikan Terungkap

Dalam persidangan, majelis hakim membeberkan kronologi penyiksaan yang dilakukan Roslina. Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berlangsung selama enam bulan, termasuk memukul dan menjambak, menyetrum tubuh korban, membenturkan kepala Intan ke dinding, menginjak tubuh korban, memaksa korban minum air dari kloset, hingga memaksa korban memakan kotoran anjing.

Selama bekerja, Intan tidak pernah menerima upah dan setiap kesalahan sekecil apapun dianggap sebagai alasan untuk menyiksa.

Hakim menilai Roslina tidak menunjukkan penyesalan, bersikap berbelit-belit, dan sama sekali tidak ada hal yang meringankan. Oleh sebab itu, vonis 10 tahun dirasa pantas dijatuhkan.

ART Lain Juga Terlibat: Marliyati Divonis 2 Tahun Penjara

Selain Roslina, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Marliyati Louru Peda, ART lain yang ikut melakukan penyiksaan. Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mencapai 7 tahun, hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu bersama hakim anggota Douglas dan Dina.

Romo Paschal menyatakan bahwa Intan menerima putusan hakim dan menghormati proses hukum. Saat ini, fokus utama adalah memulihkan kondisi fisik dan emosional korban.

Yang terpenting bagi Intan sekarang adalah pemulihan, rasa aman, dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang pada orang lain,”

ujar Romo.

Seruan Pengesahan RUU PPRT: Negara Diminta Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Kasus ini memicu kembali desakan agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini, menyebut kasus Intan sebagai gambaran nyata perbudakan modern yang masih dialami banyak PRT di Indonesia.

Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,”

ujar Lita.

Menurutnya, walau pembahasan RUU PPRT telah berjalan lebih dari 21 tahun, hingga kini belum juga disahkan oleh DPR.

Presiden Prabowo dan DPR pada 1 Mei menjanjikan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Desember belum terjadi. Dan masih ada 1 pimpinan DPR yang berusaha menahan pembahasan. Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?”

ujar Lita mempertanyakan.

Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir melindungi PRT dan bukan membiarkan praktik perbudakan modern terus terjadi,”

pungkasnya.

Tag:Asisten Rumah TanggaBatampenyiksaanPrabowo SubiantoRUU PPRT
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah
Nasional

Kata Kemlu Soal WNI Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi Akibat Konflik Iran

Pemerintah Indonesia angkat suara terkait warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi, di tengah konflik Iran yang berkecamuk. Diketahui, gangguan penerbangan di kawasan Timur Tengah…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini (ketiga kiri) bersama Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari (kiri) dan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan
Nasional

RUU PPRT Mangkrak, Koalisi Tagih Janji DPR

Penantian selama 22 tahun untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum menemui titik terang. 5 Maret 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT dan Badan Legislasi…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read
Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah
Nasional

Kemlu: Belum Ada Laporan WNI jadi Korban dalam Eskalasi di Iran

Pemerintah Indonesia memastikan hingga saat ini belum ada laporan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.  Meski demikian, sejumlah WNI…

By
Iren Natania
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Hukum

Modal Jadi Biduan, Bupati Fadia Enggak Paham Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Hukum

Dari Biduan Dangdut Jadi Bupati, Fadia Arafiq Kini Tersangka Korupsi Jasa Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Wartawan memotret pintu ruangan Bupati Pekalongan yang telah disegel oleh KPK di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Harviyan Perdana Putra/hma/tom)
Hukum

KPK Duga Bupati Fadia Arafiq Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing di Pemkab Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terlibat dalam korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Diciduk KPK, Bupati Fadia Arafiq Terlibat Korupsi Pengadaan di Kabupaten Pekalongan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama orang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up