Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ketua KPK Bantah Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Kuota Haji
Hukum

Ketua KPK Bantah Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Kuota Haji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 8, 2026 1:53 pm
Rahmat
Dusep
Share
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: owrite/Rahmat)
SHARE

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah adanya perpecahan antar pimpinan dalam penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024. Setyo menegaskan semua pimpinan KPK satu suara untuk menetapkan tersangka kasus korupsi tersebut.

Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara, bulat gitu,”

kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut Setyo penetapan tersangka kasus korusi haji itu hanya tinggal menunggu waktu saja seraya penyidik mengumpulkan bukti kuat.

Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,”

ujarnya.

Kasus korupsi yang menyeret-nyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu sempat dijanjikan akan segera dituntaskan berulang-ulang kali disampaikan KPK. Bahkan menjelang masa pencegahan Yaqut berakhir, tidak ada satupun janji yang terealisasi pada akhirnya.

Setyo berdalih, kalau masalah tersebut hanya waktu saja, sementara penyidik masih menjalankan tugasnya. Pun begitu juga dengan perhitugan kerugian negara juga masih dikalkulasikan agar kasusnya bisa tuntas hingga ke meja sidang.

Ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,”

jelas Setyo.

Pada kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil sebanyak dua kali, teranyar dia diperiksa pada 16 Desember 2025 lalu. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung selama kurang lebih delapan jam lamanya.

Namun, Yaqut enggan membeberkan perihal materi pemeriksaannya dengan penyidik KPK.

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaaan yang dilakukan penyidik KPK, Yaqut didalami perihal kerugian negara akibat ulahnya yang memberikan kuota haji tambahan.

Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan,”

kata Budi di KPK, Selasa, 16 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan sementara KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada saat pemberian kuota haji khusus di era Menag Yaqut, pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan kepada jemaah Indonesia yang pada tujuannya memangkas panjang antrean calon jemaah haji.

Hanya saja dalam kebijakan Yaqut, diduga membagi atau mensplit kuota tersebut menjadi masing 50 persen kouta haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus. Sehingga kuota haji reguler hanya bertambah berkisar 10.000 kuota saja.

Padahal kalau kita merujuk pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2019, splitting atau pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk ibadah haji reguler dan 8 persen untuk ibadah haji khusus,”

terang Budi.
Tag:kementerian agamaKorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Nasional

(Part II) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

Prinsip Due Process of Law Sudirman menekankan, bahwa pencabutan izin atau pemutusan kontrak harus berlandaskan prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang…

By
Iren Natania
Amin Suciady
7 Min Read
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Nasional

(Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

PT Agincourt Resources (AR) atau biasa dikenal sebagai perusahaan tambang emas Martabe, harus menelan kenyataan pahit setelah izin usaha perseroan dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pencabutan itu…

By
Iren Natania
Amin Suciady
9 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Ekonomi Bisnis

Purbaya Mau Ambil Alih PNM dari Danantara, Buat Apa Ya?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana, mengambil alih salah satu lembaga keuangan yang ada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yakni PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Hal ini dilakukan…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Hukum

17 Orang Diamankan Saat OTT di Bea Cukai, KPK Sita Mata Uang Asing hingga Logam Mulia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 17 orang dari Operasi Tangkap Tangan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
35 menit lalu
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Terjaring OTT, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
Gedung KPK.
Hukum

Eks Direktur Penindakan Bea Cukai Kena OTT, KPK Amankan Uang Miliaran dan Emas 3 Kg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Hukum

Pejabat Bea Cukai dan Pajak Kena OTT KPK di Kantornya, Purbaya: Ya Biarin Aja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Banjarmasin dan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
24 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up