Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah adanya perpecahan antar pimpinan dalam penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024. Setyo menegaskan semua pimpinan KPK satu suara untuk menetapkan tersangka kasus korupsi tersebut.
Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara, bulat gitu,”
kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Setyo penetapan tersangka kasus korusi haji itu hanya tinggal menunggu waktu saja seraya penyidik mengumpulkan bukti kuat.
Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,”
ujarnya.
Kasus korupsi yang menyeret-nyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu sempat dijanjikan akan segera dituntaskan berulang-ulang kali disampaikan KPK. Bahkan menjelang masa pencegahan Yaqut berakhir, tidak ada satupun janji yang terealisasi pada akhirnya.
Setyo berdalih, kalau masalah tersebut hanya waktu saja, sementara penyidik masih menjalankan tugasnya. Pun begitu juga dengan perhitugan kerugian negara juga masih dikalkulasikan agar kasusnya bisa tuntas hingga ke meja sidang.
Ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,”
jelas Setyo.
Pada kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil sebanyak dua kali, teranyar dia diperiksa pada 16 Desember 2025 lalu. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung selama kurang lebih delapan jam lamanya.
Namun, Yaqut enggan membeberkan perihal materi pemeriksaannya dengan penyidik KPK.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaaan yang dilakukan penyidik KPK, Yaqut didalami perihal kerugian negara akibat ulahnya yang memberikan kuota haji tambahan.
Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan,”
kata Budi di KPK, Selasa, 16 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.
Pada saat pemberian kuota haji khusus di era Menag Yaqut, pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan kepada jemaah Indonesia yang pada tujuannya memangkas panjang antrean calon jemaah haji.
Hanya saja dalam kebijakan Yaqut, diduga membagi atau mensplit kuota tersebut menjadi masing 50 persen kouta haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus. Sehingga kuota haji reguler hanya bertambah berkisar 10.000 kuota saja.
Padahal kalau kita merujuk pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2019, splitting atau pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk ibadah haji reguler dan 8 persen untuk ibadah haji khusus,”
terang Budi.

