Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Menyoal Hipokrisi di Balik Hilangnya Wajah Tersangka dari Publik
Hukum

Menyoal Hipokrisi di Balik Hilangnya Wajah Tersangka dari Publik

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 16, 2026 10:32 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Ilustrasi-Kriminal-Penjara
Gambar ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto: Dok. OWRITE)
SHARE

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi mempertontonkan tersangka korupsi di hadapan publik, memicu babak baru dalam diskursus penegakan hukum. Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang dinilai sebagai momentum koreksi.

Mungkin rekan-rekan bertanya, ‘Kenapa tidak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP baru,”

kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu 11 Januari 2026.

Langkah ini adalah implementasi Pasal 91 Undang-Undang KUHAP yang secara spesifik melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah saat penetapan tersangka. Asep menekankan, bahwa KUHAP anyar berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk bagi tersangka pidana korupsi.

Merespons fenomena ini, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, menilai publik salah sasaran jika menuduh KPK melindungi koruptor. Masalah ketidakadilan yang dirasakan publik, justru bersumber dari standar ganda yang dipraktikkan institusi Polri.

Isu sebetulnya bukan pada KPK-nya. Yang salah adalah polisi. Polisi harusnya segera menghentikan kebiasaan mempertunjukkan tersangka kepada publik. Karena dalam penyidikan itu, belum pasti dia bersalah. Bahkan ketika dia ditangkap, pun belum tentu (bersalah),”

kata Asfinawati kepada owrite.

Sorotan lain yakni risiko fatal dari budaya ‘pamer’ tersangka oleh polisi. Polisi tidak berwenang memvonis, bahkan tidak bisa membawa perkara langsung ke pengadilan tanpa persetujuan jaksa.

Orang ditangkap bisa saja ternyata dia tidak bisa dibawa ke pengadilan, karena Penuntut bilang ‘ini bukan tindak pidana’. Jadi harusnya kejaksaan dan kepolisian juga tidak mempertontonkan tersangka,”

tambah Asfinawati.

Jika kasus ternyata gugur di kejaksaan, sanksi sosial berupa wajah yang terpampang di media sudah terlanjur menghancurkan hidup seseorang. Publik kerap membandingkan perlakuan “istimewa” tersangka korupsi yang privasinya dijaga, dengan maling ayam atau pencopet yang wajahnya dipamerkan bahkan dalam kondisi babak belur.

Bagi Asfinawati, solusi atas ketimpangan ini bukan dengan “menurunkan standar” KPK agar ikut-ikutan melanggar privasi, melainkan “menaikkan standar” kepolisian agar menghormati HAM rakyat kecil sebagaimana diamanatkan KUHAP baru.

“Memang pada akhirnya di Indonesia kasus untuk orang-orang kecil itu cenderung lebih tidak diperhatikan,” ujar dia.

Maka seharusnya untuk seluruh tindak pidana, apa pun jenisnya, tersangka tidak perlu dipamerkan lantaran dia belum pasti bersalah.

Respons Aparat 

Gelombang perubahan standar operasional prosedur dalam penegakan hukum di Indonesia kian meluas. Setelah KPK memutuskan berhenti menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik mulai awal tahun ini, Polri menegaskan sikap serupa.

Korps Bhayangkara memastikan bakal mematuhi amanat Undang-Undang KUHAP baru, yang melarang tindakan yang memicu prasangka bersalah sebelum ada vonis pengadilan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, berkata disahkannya landasan hukum acara pidana baru, seluruh jajaran penyidik Polri wajib menyesuaikan diri dengan norma hukum yang berlaku.

Dengan adanya pengesahan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka berlaku KUHAP baru,”

kata dia, 13 Januari.

Trunoyudo merujuk pada Pasal 91 KUHAP sebagai “pagar” pembatas penyidik untuk tidak lagi mempertontonkan tersangka dalam rilis pers selayaknya praktik yang lumrah terjadi selama puluhan tahun terakhir, dan memastikan penyidik Polri akan memedomani regulasi tersebut. 

Sementara, Kejaksaan Agung menarasikan hal yang berbeda. Instansi tersebut tetap memperlihatkan tersangka yang akan ditahan meski ada peraturan perundang-undangan baru. Alasannya, metode penampilan tersangka bukan untuk dipajang selama konferensi pers.

Tetap tampilan di permohonan. Tapi juga ada keterbukaan seperti biasa, kami punya tanggung jawab. Yang jelas hak asasi manusia kami hormati, tapi juga ada batasan, tidak bisa seenaknya,”

ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, 14 Januari.
Tag:JaksaKorupsiKPKkuhappolisiSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hukum

Usut Suap Ketua Ombudsman, Kejagung Incar Perantara 17 Perusahaan Terkait PNBP

PT Toshida Indonesia bukan satu-satunya perusahaan yang meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
10 jam lalu
Ilustrasi palu pengadilan.
Hukum

Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto Diperiksa, Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Atang Pujiyanto ditangkap Jaksa Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa.
Hukum

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
12 jam lalu
KPK menggeledah dan menyita kontainer diduga pihak yang terafiliasi PT Blueray berisi suku cadang.
Hukum

Usut Perkara PT Blueray, KPK Temukan Kontainer Berisi Barang Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up