Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Menyoal Hipokrisi di Balik Hilangnya Wajah Tersangka dari Publik
Hukum

Menyoal Hipokrisi di Balik Hilangnya Wajah Tersangka dari Publik

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 16, 2026 10:32 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Ilustrasi-Kriminal-Penjara
Gambar ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto: Dok. OWRITE)
SHARE

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi mempertontonkan tersangka korupsi di hadapan publik, memicu babak baru dalam diskursus penegakan hukum. Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang dinilai sebagai momentum koreksi.

Mungkin rekan-rekan bertanya, ‘Kenapa tidak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP baru,”

kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu 11 Januari 2026.

Langkah ini adalah implementasi Pasal 91 Undang-Undang KUHAP yang secara spesifik melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah saat penetapan tersangka. Asep menekankan, bahwa KUHAP anyar berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk bagi tersangka pidana korupsi.

Merespons fenomena ini, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, menilai publik salah sasaran jika menuduh KPK melindungi koruptor. Masalah ketidakadilan yang dirasakan publik, justru bersumber dari standar ganda yang dipraktikkan institusi Polri.

Isu sebetulnya bukan pada KPK-nya. Yang salah adalah polisi. Polisi harusnya segera menghentikan kebiasaan mempertunjukkan tersangka kepada publik. Karena dalam penyidikan itu, belum pasti dia bersalah. Bahkan ketika dia ditangkap, pun belum tentu (bersalah),”

kata Asfinawati kepada owrite.

Sorotan lain yakni risiko fatal dari budaya ‘pamer’ tersangka oleh polisi. Polisi tidak berwenang memvonis, bahkan tidak bisa membawa perkara langsung ke pengadilan tanpa persetujuan jaksa.

Orang ditangkap bisa saja ternyata dia tidak bisa dibawa ke pengadilan, karena Penuntut bilang ‘ini bukan tindak pidana’. Jadi harusnya kejaksaan dan kepolisian juga tidak mempertontonkan tersangka,”

tambah Asfinawati.

Jika kasus ternyata gugur di kejaksaan, sanksi sosial berupa wajah yang terpampang di media sudah terlanjur menghancurkan hidup seseorang. Publik kerap membandingkan perlakuan “istimewa” tersangka korupsi yang privasinya dijaga, dengan maling ayam atau pencopet yang wajahnya dipamerkan bahkan dalam kondisi babak belur.

Bagi Asfinawati, solusi atas ketimpangan ini bukan dengan “menurunkan standar” KPK agar ikut-ikutan melanggar privasi, melainkan “menaikkan standar” kepolisian agar menghormati HAM rakyat kecil sebagaimana diamanatkan KUHAP baru.

“Memang pada akhirnya di Indonesia kasus untuk orang-orang kecil itu cenderung lebih tidak diperhatikan,” ujar dia.

Maka seharusnya untuk seluruh tindak pidana, apa pun jenisnya, tersangka tidak perlu dipamerkan lantaran dia belum pasti bersalah.

Respons Aparat 

Gelombang perubahan standar operasional prosedur dalam penegakan hukum di Indonesia kian meluas. Setelah KPK memutuskan berhenti menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik mulai awal tahun ini, Polri menegaskan sikap serupa.

Korps Bhayangkara memastikan bakal mematuhi amanat Undang-Undang KUHAP baru, yang melarang tindakan yang memicu prasangka bersalah sebelum ada vonis pengadilan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, berkata disahkannya landasan hukum acara pidana baru, seluruh jajaran penyidik Polri wajib menyesuaikan diri dengan norma hukum yang berlaku.

Dengan adanya pengesahan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka berlaku KUHAP baru,”

kata dia, 13 Januari.

Trunoyudo merujuk pada Pasal 91 KUHAP sebagai “pagar” pembatas penyidik untuk tidak lagi mempertontonkan tersangka dalam rilis pers selayaknya praktik yang lumrah terjadi selama puluhan tahun terakhir, dan memastikan penyidik Polri akan memedomani regulasi tersebut. 

Sementara, Kejaksaan Agung menarasikan hal yang berbeda. Instansi tersebut tetap memperlihatkan tersangka yang akan ditahan meski ada peraturan perundang-undangan baru. Alasannya, metode penampilan tersangka bukan untuk dipajang selama konferensi pers.

Tetap tampilan di permohonan. Tapi juga ada keterbukaan seperti biasa, kami punya tanggung jawab. Yang jelas hak asasi manusia kami hormati, tapi juga ada batasan, tidak bisa seenaknya,”

ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, 14 Januari.
Tag:JaksaKorupsiKPKkuhappolisiSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi pengeboran minyak. (Sumber: Unsplash/Mohamed Fsili)
Ekonomi Bisnis

Selat Hormuz Belum Aman, Pasar Panik Harga Minyak Naik Lagi di Level US$102,19 per Barel

Harga minyak dunia kembali melonjak pada perdagangan Kamis di tengah tingginya volatilitas pasar global. Investor masih mencermati perkembangan terbaru konflik Timur Tengah, terutama kembali memanasnya selat Hormuz usai kapal tanker…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, tim KPRP menjelaskan laporan dan rekomendasi tim KPRP kepada Presiden terkait tata kelola, kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital institusi Polri.
Nasional

Prabowo Dorong Reformasi Polri, KPRP Rekomendasikan Perubahan Kultural dan Manajerial

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri menyatakan Presiden Prabowo ingin mereformasi seluruh lembaga pemerintahan, salah satunya instansi kepolisian. Prabowo menilai Korps Bhayangkara yang paling sering mendapat sorotan sekaligus…

By
Rahmat
Adi Briantika
6 Min Read
Selebrasi pemain dan manajemen Persib Bandung usai laga
Olahraga

Persib Bandung Hormati Keputusan Pemindahan Venue Laga Kontra Persija Jakarta

Manajemen Persib Bandung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait perubahan lokasi pertandingan melawan Persija Jakarta pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/2026. Duel klasik yang semula direncanakan berlangsung di Jakarta kini…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
15 jam lalu
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

Begini Cerita Mengerikan Saksi soal Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah seorang saksi bernama Hidayat menceritakan kondisi Wakil Koordinator KontaS, Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
16 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
17 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up