Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Retorika Wali Kota Madiun, Dapat Skor SPI Tertinggi 82,3 Tapi Malah Korupsi
Hukum

Retorika Wali Kota Madiun, Dapat Skor SPI Tertinggi 82,3 Tapi Malah Korupsi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 22, 2026 6:06 pm
Rahmat
Dusep
Share
Walikota Madiun, Maidi.
Walikota Madiun, Maidi. (Sumber: Facebook Pak Maidi)
SHARE

Penetapan Maidi sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ironi bagi Kota Madiun. Dibalik penetapannya sebagai tersangka, KPK sempat memberikan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) di tahun 2025.

SPI merupakan nilai integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Dari unggahan akun instagram pribadi Maidi @pakmaidi pada 10 Desember 2025, dia memamerkan skor SPI kota yang dipimpinnya sebesar 82,3. Maidi pun sesumbar, kotanya mendapatkan skor tertinggi di Indonesia. 

Madiun Kota Anti Korupsi. bukan sekedar slogan semata. Madiun Kota Anti Korupsi sudah membudaya nyata. Ini sesuai visi misi saya yang keenam. Alhamdulillah, nilai integritas kita di angka 82,26 dan merupakan nilai tertinggi secara nasional tahun ini…,”

kata Maidi dikutip dari akun instagramnya, Kamis, 22 Januari 2026.

Terima kasih atas kontribusi dan konsistensi dalam menjaga diri dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negeri. Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia. Satukan Aksi Basmi Korupsi,”

sambung dia.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo pemberian skor SPI berdasarkan persepsi dan pengalaman internal pegawai serta penilaian dari ekspertis dan masyarakat sebagai pengguna layanan publik terhadap kinerja Kementerian, Lembaga, dan Kepala Daerah.

Namun pada nyatanya skor SPI Kota Madiun tidak menjadi jaminan untuk Kepala Daerah terlibat dalam kasus rasuah. Sebab, skor tersebut sejatinya gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. 

Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan, terlebih jika masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu,”

kata Budi melalui keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.

Hasil SPI, kata Budi, tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal.

Dalam konteks ini, tertangkapnya Wali Kota Madiun meskipun daerah tersebut memiliki skor SPI yang tinggi menunjukkan bahwa upaya pencegahan berbasis sistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas integritas personal para penyelenggara negara,”

tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka korupsi pemerasan berkedok fee proyek dan Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kota Madiun.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga) orang sebagai tersangka,”

kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.

Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Wali Kota Madiun melakukan pemerasan terhadap Yayasan STIKES  Bhakti Husada Mulia yang pada saat itu sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.

Maidi memerintahkan anak buahnya untuk menarik uang ‘sewa’ alih-alih keperluan dana CSR Kota Madiun.

Untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,”

ungkap Asep.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke orang kepercayaan Maidi, Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.

Selain pemerasan terhadap pihak kampus, KPK mendapati adanya uang jatah dari penerbitan izin hotel, minimarket, waralaba di lingkungan Pemkot Madiun mengalir ke Maidi.

Asep melanjutkan, tersangka sempat meminta ‘fee’ kepada pihak developer PT HB yang diterimanya melalui rekening anak buahnya sebanyak dua kali.

Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,”

bilang dia.

Praktik korupsi itu kemudian terendus oleh KPK dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Sebanyak sembilan orang telah diamankan penyidik.

Dari situ KPK mengamankan uang ratusan juta hasil dari pemerasan dan jatah ‘fee’ Maidi.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian, Rp350 juta diamankan dari saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari saudara TM,”

bebernya.

Sementara untuk kasus gratifikasinya, Maidi mendapatkan fee terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, Maidi mendapat jatah Rp200 juta.

KPK juga menemukan adanya penerimaan lain oleh Maidi dari sejumlah pihak total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi disangkakan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21  UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.  

Tag:KorupsiKPKmaidiSPIWali kota Madiun
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Hakim MK Adies Kadir (kiri). (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Nasional

Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu dan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dilantiknya Juda untuk menggantikan posisi Thomas Djiwandono yang kini terpilih sebagai…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Sumber: Dok. Kemen PPPA)
Nasional

Miris! Buku Sekolah Jadi ‘Barang Mewah’ Siswa SD di NTT, Bikin Menteri PPPA Alarm Keras

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti kasus seorang pelajar kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya sendiri akibat…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Nasional

Pencalonan Tunggal Hakim MK Dinilai Cacat Konstitusional, Publik Boleh Menggugat

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dengan mencalonkan Adies Kadir sebagai calon tunggal melanggar transparansi dan partisipasi. Ditambah lagi jejak…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Terjaring OTT, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 jam lalu
Gedung KPK.
Hukum

Eks Direktur Penindakan Bea Cukai Kena OTT, KPK Amankan Uang Miliaran dan Emas 3 Kg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Hukum

Pejabat Bea Cukai dan Pajak Kena OTT KPK di Kantornya, Purbaya: Ya Biarin Aja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Banjarmasin dan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
23 jam lalu
Gedung KPK.
Hukum

KPK OTT di Jakarta, Sasar Pejabat Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up