Penetapan Maidi sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ironi bagi Kota Madiun. Dibalik penetapannya sebagai tersangka, KPK sempat memberikan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) di tahun 2025.
SPI merupakan nilai integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Dari unggahan akun instagram pribadi Maidi @pakmaidi pada 10 Desember 2025, dia memamerkan skor SPI kota yang dipimpinnya sebesar 82,3. Maidi pun sesumbar, kotanya mendapatkan skor tertinggi di Indonesia.
Madiun Kota Anti Korupsi. bukan sekedar slogan semata. Madiun Kota Anti Korupsi sudah membudaya nyata. Ini sesuai visi misi saya yang keenam. Alhamdulillah, nilai integritas kita di angka 82,26 dan merupakan nilai tertinggi secara nasional tahun ini…,”
kata Maidi dikutip dari akun instagramnya, Kamis, 22 Januari 2026.
Terima kasih atas kontribusi dan konsistensi dalam menjaga diri dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negeri. Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia. Satukan Aksi Basmi Korupsi,”
sambung dia.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo pemberian skor SPI berdasarkan persepsi dan pengalaman internal pegawai serta penilaian dari ekspertis dan masyarakat sebagai pengguna layanan publik terhadap kinerja Kementerian, Lembaga, dan Kepala Daerah.
Namun pada nyatanya skor SPI Kota Madiun tidak menjadi jaminan untuk Kepala Daerah terlibat dalam kasus rasuah. Sebab, skor tersebut sejatinya gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi.
Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan, terlebih jika masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu,”
kata Budi melalui keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.
Hasil SPI, kata Budi, tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal.
Dalam konteks ini, tertangkapnya Wali Kota Madiun meskipun daerah tersebut memiliki skor SPI yang tinggi menunjukkan bahwa upaya pencegahan berbasis sistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas integritas personal para penyelenggara negara,”
tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka korupsi pemerasan berkedok fee proyek dan Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kota Madiun.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga) orang sebagai tersangka,”
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Wali Kota Madiun melakukan pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia yang pada saat itu sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.
Maidi memerintahkan anak buahnya untuk menarik uang ‘sewa’ alih-alih keperluan dana CSR Kota Madiun.
Untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,”
ungkap Asep.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke orang kepercayaan Maidi, Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.
Selain pemerasan terhadap pihak kampus, KPK mendapati adanya uang jatah dari penerbitan izin hotel, minimarket, waralaba di lingkungan Pemkot Madiun mengalir ke Maidi.
Asep melanjutkan, tersangka sempat meminta ‘fee’ kepada pihak developer PT HB yang diterimanya melalui rekening anak buahnya sebanyak dua kali.
Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,”
bilang dia.
Praktik korupsi itu kemudian terendus oleh KPK dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Sebanyak sembilan orang telah diamankan penyidik.
Dari situ KPK mengamankan uang ratusan juta hasil dari pemerasan dan jatah ‘fee’ Maidi.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian, Rp350 juta diamankan dari saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari saudara TM,”
bebernya.
Sementara untuk kasus gratifikasinya, Maidi mendapatkan fee terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, Maidi mendapat jatah Rp200 juta.
KPK juga menemukan adanya penerimaan lain oleh Maidi dari sejumlah pihak total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi disangkakan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

