Kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo membuka bab baru. Terkini, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Khozinuddin dilaporkan dengan dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan UU ITE.
Damai Lubis mengungkapkan laporan terhadap mereka disusun dengan nomor laporan yang terpisah dengan rekannya Eggi. Dirinya melaporkan Khozinuddin ke Kepolisian. Sementara Eggi melaporkan Khozinuddin dan kliennya Roy Suryo.
Saya laporkan fitnah, penistaan, ujaran kebencian, pasal undang-undang ITE. Bang Egi, sama, kita, tokohnya cuma plus Roy,”
ucap Eggi di Polda Metro Jaya, Senin, 26 Januari 2026.
Damai mengaku merasa dituduh ‘pengkhianat’ bersama Eggi setelah bertemu Jokowi di Solo beberapa waktu lalu. Pertemuan itu sehubungan mereka masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 buntut menuding ijazah palsu.
Pertemuan mereka berlabuh dengan penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) hanya untuk Eggi dan Damai Lubis.
Padahal menurutnya upaya permohonan Restorative Justice (RJ) bersama Eggi merupakan murni tindakan hukum yang diajukannya.
Saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi, pemulihan hak saya. Kok dia gak mau hargai itu keberhasilan saya?,”
tegas Damai.
Sejak awal, Damai mengatakan dirinya dan Eggi tidak pernah masuk sebagai terlapor sebagaimana yang dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya. Sehingga, hal tersebut menjadi celah bagi dirinya melalukan upaya hukum untuk mengembalikan martabatnya.
Yang jelas tadi tuh. Kerugian moril saya adalah dia menyatakan gara-gara saya dan Egi ke Solo. Ya kan? Walaupun dia sudah tahu. Ya kan? Kan bisa dia lihat,”
tandas Damai Lubis.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi dua kluster tersangka. Untuk kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lalu kluster kedua, diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Di pertengahan penyidikan kasus itu, penyidik mengeluarkan SP3 hanya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah dilakukan gelar perkara khusus. Sementara untuk berkas perkara kluster Roy telah dilimpahkan ke Kejaksaan guna diteliti.

